Mohon tunggu...
Pande Anggarnata
Pande Anggarnata Mohon Tunggu... Lainnya - from nothng says everthing

Staf pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Klungkung Bali

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Inovasi Pitra Bakti Disdukcapil Klungkung

2 Maret 2021   18:16 Diperbarui: 2 Maret 2021   18:39 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menyerahkan akta kematian dan santunan kematian kepada ahli waris di desa Tojan

Selasa, 2 Maret 2021, Santunan Kematian dalam program PITRA BAKTI (Pelayanan Terintegrasi untuk Penerbitan Akta Kematian). Salah satu program inovatif yang digagas Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Dinas Kependudukan dan Penctatan Sipil adalah adalah pemberian santunan kematian sebesar 1 juta rupiah, sebagai bentuk empati Pemerintah Kabupaten Klungkung atas meninggalnya penduduk. 

Pemberian santunan kematian sekaligus dengan akta kematian, kartu keluarga dan KTP bagi pasangan yang masih hidup juga merupakan salah cara untuk menghapus data penduduk dalam server database kependudukan nasional, sehingga data kependudukan menjadi lebih valid.

Inovasi Pitra Bakti ini sekaligus menggunakan inovasi lainnya, yaotu SIAKSI merupakan pelayanan online via kantor desa/kelurahan dalam hal pengajuan permohonan serta inovasi 3IN1 yaitu penduduk mendapatkan 3 dokumen dengan mengajukan satu permohonan. 

Ketiga dokumen yang didapat adalah akta kematian, kartu keluarga dan KTP el bagi pasangan yang masih hidup. Pitra bakti kali ini Bapak Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, menyerahkan Akta dan santunan kematian secara simbolis kepada ahli waris Ni Ketut Senun beralamat di Desa Kamasan dan kepada ahli waris I Wayan Kajeng beralamat di Desa Tojan.

Persyaratan untuk mendapatkan santunan:

1. Akta kematian;

2. Surat permohonan santunan bermeterai Rp. 10.000, diajukan paling lambat 30 hari sejak tanggal kematian;

3. Surat pernyataan ahli waris bermeterai Rp. 10.000,- yang disahkan oleh Perbekel/Lurah; dan

4. Rekening bank nasional atas nama ahli waris (nama pada rekening bank sama dengan nama pada point b dan c).

Permohonan santunan kematian dapat sekaligus diajukan saat mengurus akta kematian.

Oleh

Pande Anggarnata

Staf pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun