Mohon tunggu...
Hasinggahan Lubis
Hasinggahan Lubis Mohon Tunggu... Guru - Tenaga Pengajar

Hidup adalah perjuangan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mau Menikah Mesti Memiliki Sertifikat

15 November 2019   06:58 Diperbarui: 15 November 2019   06:58 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Menikah hanya modal cinta adalah masa lalu, mulai tahun 2020 nanti, bagi yang mau menikah  harus mengikuti pembinaan dan mesti lulus dengan bukti sertifikat. Gagasan itu telah disampaikan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muahadjir Effendy, pembinaan dilakukan dengan melibatkan Kantor Urusan Agama (KUA) dan instansi lainnya. 

Pembinaan tidak hanya ceramah agama saja seperti selama ini, namun juga menyangkut dengan kesehatan pasangan yang mau menikah, masalah gizi anak dan sebagainya. Kita menyambut baik program ini, karena masih banyak permasalahan, juga lemahnya pengetahuan pasangan yang mau menikah terutama tentang keluarga, sehingga banyak terjadi broken home. Program seperti harusnya dilakukan dari dahulu, karenanya kita harus mendukung program ini.

Tetapi dalam pelaksanaan nanti jangan sampai ada kesan mempersulit orang mau menikah, tapi semata-mata untuk kebaikan pasangan dan memperkuat kualitas keluarga pada masa yang akan datang. Jika keluarga berkualitas amaka akan berdampak positif kepada masyarakat dan bangsa, selama ini pembinaan kurang maksimal karena hanya dilakukan KUA sendirian saja. 

Bagi remaja yang akan menikah mulai tahun 2020 nanti, program ini sudah diberlakukan, untuk bersiap-siap untuk menerima pembinaan dan mesli lulus dalam kegiatan tersebut, kalau tidak lulus maka rencana pernikahan terpaksa tertunda.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun