Mohon tunggu...
Pak Gie
Pak Gie Mohon Tunggu... Jurnalis - pembelajar

Berkebun dan Membaca

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Cegah WNA India Masuk Demi Keselamatan Rakyat

24 April 2021   18:43 Diperbarui: 24 April 2021   18:45 322
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kedatangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta (credit: tempo.co)

Dalam bernegara ada salah satu ungkapan filosofis yang dianut oleh semua bangsa, yakni "salus populi suprema lex esto", atau keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.

Ungkapan latin inilah yang menjadi penuntun kita di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Segala daya upaya dikerahkan pemerintah sebenarnya hanya semata guna memastikan keselamatan rakyat bisa terjamin.

Oleh karena itu pula, pemerintah Indonesia terus siaga dalam mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di India. Hal ini agar 'tsunami' Covid-19 di sana tidak merembet ke dalam negeri.

Salah satunya dengan melarang warga India atau warga negara asing (WNA) yang sempat singgah di India untuk masuk negara Indonesia. Kebijakan ini berlaku mulai 25 April 2021.

"Pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah India dalam kurun 14 hari," kata Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam jumpa pers virtual yang ditayangkan Youtube BNPB, Jumat (23/4).

Airlangga menambahkan, kebijakan tersebut diambil menyusul beberapa negara lain yang sudah terlebih dulu melarang masuk warga dengan perjalanan dari India. Beberapa di antaranya Hong Kong, Selandia Baru, Pakistan, Arab Saudi, dan Singapura.

Selain untuk WNA, aturan baru soal perjalanan dari India ini berlaku untuk WNI. Mereka yang baru saja berkunjung ke India tetap boleh masuk ke Indonesia, tapi peraturannya lebih ketat.

"Bagi warga negara Indonesia yang akan kembali ke Indonesia dan pernah tinggal atau mengunjungi wilayah India dalam kurun 14 hari tetap diizinkan masuk dengan protokol kesehatan yang diperketat," ujar Airlangga.

Adapun setelah masuk ke Indonesia, mereka wajib melakukan karantina selama 14 hari di hotel khusus yang berbeda dengan hotel lainnya. Kemudian, lulus tes PCR dengan hasil negatif maksimum 2x24 jam sebelum keberangkatan, pada hari pertama kedatangan, dan hari ke-13 pascakarantina.

Berbagai hal di atas merupakan ikhtiar dari pemerintahan Presiden Jokowi agar Indonesia tidak menjadi seperti India. Sekaligus mencegah agar penularan varian baru dari virus Covid-19 dengan mutasi ganda itu tidak masuk ke Indonesia.

Sebelumnya, publik Indonesia sempat digegerkan dengan masuknya sejumlah WNA asal India menyusul lonjakan kasus corona di sana. Sebagian kita protes karena itu dianggap kecerobohan sekaligus membahayakan warga Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun