Mohon tunggu...
Abdul Hakim
Abdul Hakim Mohon Tunggu... Dosen - Saya adalah seorang akademisi yang aktif di dunia pendidikan

Saya mengabdikan diri sebagai guru dan dosen

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Kepemilikan Harta sebagai Bentuk Fitrah Manusia

24 Juli 2020   08:32 Diperbarui: 24 Juli 2020   08:30 538
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Filsafat. Sumber ilustrasi: PEXELS/Wirestock

"Makan untuk hidup, bukan hidup untuk makan" pepapatah ini memiliki arti atau pesan kehidupan. Arti bahwa hidup ini membutuhkan unsur-unsur penunjang, dan pesan bahwa manusia tidak boleh tersesat dari tujuan hidupnya di dunia.

Seorang mukmin yang berhati-hati terhadap dunia dan kemewahannya, tidak lantas membuatnya harus meninggalkan usaha untuk mendapatkan segala bentuk kenikmatan dunia. Karena dunia ini merupakan amanah dari Allah untuk manusia, agar manusia dapat memanfaatkan segala apa yang ada dunia dan dengannya manusia dapat melihat memahami hakikat penciptaannya.

Islam tidak bertentangan dengan fitrah manusia akan kebutuhannya terhadap harta, sehingga Islam memiliki syariat yang mengatur harta benda agar menjadi ladang kebaikan.

 Allah berfirman dalam Al-Qur'an

 "Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik. (Q.S. Ali Imran ayat 10)

 Manusia memiliki kodrat akan kesenangan terhadap harta, sehingga manusia tidak dilarang untuk berusaha mendapatkan berbagai bentuk harta yang dikaruniakan Allah tentunya dengan cara yang baik yang dihalalkan Allah swt. Manusia memiliki kecenderungan untuk memiliki harta, harta merupakan hal yang dibutuhkan manusia baik berupa emas, perak, kendaraan, pakaian dan tempat tinggal.

 Selain itu Allah juga berfirman dalam Al-Qur'an

 "Berimanlah kamu kepada Allah dan rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar. (Q.S. Al-Hadid ayat 7)

 Alam semesta ini adalah ciptaan Allah, segala yang ada di muka bumi ini sejatinya adalah milik Allah, termasuk harta benda yang ada pada genggaman manusia adalah milik Allah swt. Maka sesungguhnya harta ini adalah amanah dari Allah swt yang harus digunakan dengan baik sesuai dengan kehendak dari pemberi amanah yaitu Allah. Oleh karenanya manusia hendaknya menafkahkan hartanya sesuai dengan hukum-hukum yang telah disyariatkan Allah swt.

 Harta merupakan komponen pokok dalam kehidupan manusia, dengan harta manusia dapat memenuhi kebutuhannya di dunia. Harta dalam Islam merupakan hal yang dharuriyah, tanpa adanya harta kehidupan manusia dapat menjadi rusak. Atas dasar itu mempertahankan dan melindungi harta dari segala upaya yang dilakukan oleh orang lain denga cara yang tidak sah adalah hal yang mendasar dalam Islam.

 Sekalipun manusia diberikan harta sedikit atau banyak, manusia tidak boleh menggunakan harta tersebut secara semena-mena. Manusia boleh menggunakannya sesuai dengan apa yang disyariatkan. Harta yang diberikan Allah hendakanya dapat mendatangkan manfaat utnuk individu yang menerimanya dan juga tidak boleh mengesampingkan kemanfaat harta tersebut bagi masyarakat secara umum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun