Mohon tunggu...
Pakde Kartono
Pakde Kartono Mohon Tunggu... wiraswasta -

Sayang istri, sayang anak, makanya disayang Allah\r\n

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

2 Tahun Penjara untuk Ahok, Masihkah Hakim Menjadi Wakil Tuhan di Dunia?

17 Mei 2017   11:18 Diperbarui: 21 Mei 2017   00:18 3656
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pro kontra tentang vonis 2 tahun penjara terhadap Basuki Tjahaja Purnama karena dianggap terbukti melanggar pasal 156 KUHP tentang penistaan agama sudah tidak terlalu banyak terjadi, masing-masing pihak sudah menyatakan banding, sepakat tidak setuju dengan putusan majelis hakim, yang justru banyak terjadi pro kontra adalah terkait Penahanan Ahok pasca vonis hakim dibacakan.

Apakah memang Ahok harus ditahan seketika itu juga, dibawa pakai kendaraan taktis Barracuda, sementara selama penyidikan, persidangan dan penuntutan terhadap Ahok tak dilakukan penahanan, dan putusan pengadilan juga belum berkekuAtan hukum tetap (inkraht). Kalaupun harus ditahan, apakah tidak bisa dilakukan tahanan kota atau tahanan rumah? Kalaupun harus ditahan di rumah tahanan, apakah tidak bisa diberikan fasilitas yang layak untuk seorang mantan gubernur? Walau bagaimanapun juga, Ahok banyak berjasa dalam pembangunan di DKI Jakarta. Janganlah penahanan Ahok disamakan dengan tahanan kasus kriminal yang satu sel bisa isi 50 orang seperti di Rutan Pekanbaru, dan tidur pun harus bergantian saking tak ada tempat untuk meluruskan kaki dan berbaring.

Bravo, Great, Good Job, Well Done,

Saya berpendapat dengan putusan melakukan penahanan terhadap Ahok, pihak-pihak yang berkepentingan dan bertanggung jawab atas benar salahnya terdakwa Ahok, atas adil tidaknya putusan majelis hakim PN Jakarta Utara, ibarat bermain catur sudah memikirkan 3 langkah jauh ke depan.

Terbukti hari-hari pasca vonis, diskusi dan perdebatan di media massa baik cetak, online maupun elektronik didominasi tema tentang Penahanan Ahok, bukan tentang sudah tepat atau ngawurnya putusan majelis hakim, sampai-sampai ada orang-orang 'pintar' yang berpendapat (lebih tepatnya curiga) bahwa 3 anggota majelis hakim yang dalam waktu tidak lama setelah sidang terakhir Ahok mendapat promosi jabatan, 2 orang menjadi hakim tinggi, 1 orang menjadi ketua pengadilan negeri klas 1, ada kaitannya dengan penghargaan karena sudah menyatakan Ahok bersalah dan dipenjara 2 tahun.

Parah yah sampe segitunya. Sebelum putusan dibacakan, mereka semua percaya ke majelis hakim akan membuat putusan yang seadil-adilnya, yang terbaca dari surat tuntutan jaksa, surat pembelaan terdakwa dan harapan-harapan pendukungnya di media sosial, sampai ada doa bersama untuk mendoakan yang terbaik untuk pihak yang didukungnya.

Promosi ketiga anggota majelis hakim sidang Ahok Ini adalah promosi yang wajar dan sesuai dengan TOUR OF DUTY, secara golongan, pangkat dan masa kerja memang sudah waktunya untuk promosi, yang gak wajar jika semua (5 orang) anggota majelis hakim sidang Ahok mendapat promosi jabatan menjadi ketua Pengadilan Tinggi atau menjadi hakim agung. Ini baru aneh dan dipastikan ada apa-apanya, Ada udang di balik batu, ada apa di balik kutang?

Saya senang melihat perdebatan terkait kasus Ahok di TV, banyak ahli hukum dan orang biasa yang tiba-tiba seperti ahli hukum mengemukakan pendapatnya dengan berbagai argumen yang meyakinkan untuk mendukung tafsirnya terhadap suatu ayat Undang-undang, karena dari perdebatan itu kita bisa menarik banyak pelajaran gratis, sehingga bertambah pintar tentang hukum, bertambah arif dan bijaksana dalam mengarungi kehidupan yang kadang kejam dan tidak bersahabat. Debat dengan kamu aja aku dapat banyak pelajaran, apalagi debat dengan mereka.

Pelajaran paling penting yang saya dapat di persidangan kasus Ahok adalah "para pihak (penuntut umum dan terdakwa) dipersilakan mengajukan alat bukti, saksi dan saksi ahli sebanyak-banyaknya untuk mendukung dalil-dalilnya, tapi putusan bersalah atau tidak ada di palu hakim. Sama seperti manusia dipersilakan makan, minum dan bernafas sebanyak-banyaknya, tapi putusan hidup atau mati ada di gusti Allah SWT. Maka lahirlah doktrin di masyarakat bahwa hakim adalah wakil Tuhan di dunia untuk mengadili manusia di pengadilan dunia."

Yuk, kita bahas apakah doktrin di masyarakat masih valid bahwa hakim adalah wakil Tuhan di dunia :

1. Tuhan hanya 1, hakim terdiri dari beberapa orang yang disebut majelis hakim

Berdasarkan poin 1 ini, sepertinya doktrin tersebut tidak bisa dipertahankan lagi yah.

2. Tuhan tidak makan, minum dan berkeluarga, hakim butuh makan, minum, dan berkeluarga (bahkan beberapa hakim berselingkuh dari keluarganya)

Berdasarkan poin 2 ini, sepertinya doktrin tersebut tidak bisa dipertahankan lagi.

3. Putusan Tuhan adalah satu-satunya dan final, putusan hakim bisa dibanding, dikasasi, dipeninjauan kembali. Bahkan putusan peninjauan kembali pun bisa di peninjauan kembali lagi.

Berdasarkan poin 3 ini, sepertinya doktrin tersebut tidak bisa dipertahankan lagi.

4. Tuhan bisa mematikan seseorang kapan saja, Dalam beberapa kasus pidana yang diancam hukuman mati, hakim bisa memvonis mati, walaupun eksekusinya kapan tergantung keputusan presiden dan jaksa agung.

Berdasarkan poin 4 ini, sepertinya doktrin tersebut masih bisa dipertahankan, walaupun still debatable.

5. Hakim pingin promosi, bisa dimutasi, bahkan bisa dinon palukan.

Berdasarkan poin 5 ini, sepertinya doktrin tersebut tidak bisa dipertahankan lagi. Itu sih pendapatku, ntah pendapatmu bagaimana? Satu hal yang pasti, perbedaan pendapat di antara kita, jangan menjadikan cinta dan sayang kita berjarak.

Setelah penjelasan panjang lebar di atas, dapat dipastikan bahwa untuk pria yang panjang lebih disukai, untuk wanita yang lebar kurang disukai. Kaitannya dengan kasus penistaan agama yang dikenakan kepada Ahok, saya percaya ini adalah bagian dari rencana Tuhan, untuk menjadikan Ahok lebih baik lagi, akan diangkat derajatnya, dan jika memang Tuhan tidak berkehendak, maka apapun yang dilakukan manusia untuk melawan kehendakNya, tidak akan berhasil. Jika Tuhan berkehendak Ahok tidak bersalah, maka nanti akan ada putusan yang lebih tinggi yang akan membebaskan Ahok.

Yang paling baik saat ini adalah iklas menerima vonis hakim, seperti Yang dikatakan Ahok bahwa ia telah iklas, gusti Allah ora sare, dan dunia belum berakhir hanya gara-gara 2 tahun penjara, yang paling-paling hanya akan dijalani 1 tahun penjara karena mendapat remisi dan pembebasan bersyarat. Lebih baik stop demo-demo di sana sini, lebih baik kerja kerja kerja, dapat uang banyak kita bantu kaum dhuafa dan kita bantu mengawasi program pemerintah supaya berjalan baik dan tidak dikorupsi disana sini.

Saat ini mungkin Ahok yang sedang diuji gusti Allah, siapa tahu esok atau lusa kita yang akan diuji Allah dan ujiannya lebih berat daripada Ahok, maka persiapkanlah diri kita baik-baik dan bersikap arif dan bijaksana dalam menghadapi suatu permasalahan. Kita mesti ingat perkataan Bunda Dorce Gamalama "Manusia tempatnya salah, dan itu ada pasal pidananya, kesempurnaan hanya milik Allah SWT."

Selamat siang Indonesia

 

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun