Mohon tunggu...
Cahyadi Takariawan
Cahyadi Takariawan Mohon Tunggu... Konsultan - Penulis Buku, Konsultan Pernikahan dan Keluarga, Trainer

Penulis Buku Serial "Wonderful Family", Peraih Penghargaan "Kompasianer Favorit 2014"; Peraih Pin Emas Pegiat Ketahanan Keluarga 2019" dari Gubernur DIY Sri Sultan HB X, Konsultan Keluarga di Jogja Family Center" (JFC). Instagram @cahyadi_takariawan. Fanspage : https://www.facebook.com/cahyadi.takariawan/

Selanjutnya

Tutup

Love Artikel Utama

Tahun Baru, Hindari Pernikahan Semu

1 Januari 2023   17:45 Diperbarui: 4 Januari 2023   13:20 864
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pernikahan semu| Dok Thinkstock via Kompas.com

Ada prosedur dan syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan keabsahan dalam pernikahan. Misalnya, ada wali, saksi, mahar, ucapan ijab qabul, sekaligus pencatatan dalam dokumen petugas pernikahan.

Setelah usai akad nikah, maka pengantin mendapatkan bukti legal formal sahnya nikah mereka dalam bentuk buku atau akta nikah. Buku atau akta nikah hanya bisa didapatkan oleh mereka yang melakukan proses serta prosedur pernikahan dengan benar.

Ketiga, ikatan cinta dan kasih sayang. Menikah adalah komitmen untuk menumbuhkembangkan serta mencurahkan cinta dan kasih sayang antara suami dan istri secara timbal balik.

Mungkin saja sebelum menikah mereka belum memiliki perasaan cinta dan kasih sayang, namun akad nikah adalah sebuah janji untuk menumbuhkembangkan suasana cinta dan kasih sayang dalam sepanjang kehidupan berumah tangga. 

Menikah adalah sarana untuk mengikat sepasang kekasih dalam keindahan cinta dan kasih sayang yang sangat menyenangkan bagi keduanya.

Keempat, ikatan visi dan tujuan. Menikah memiliki visi yang sangat besar, serta memiliki tujuan-tujuan yang sangat mulia.

Sebagaimana layaknya organisasi atau perusahaan, maka keluarga juga memiliki pernyataan tentang visi yang harus dirumuskan berdua oleh suami dan istri. Keluarga juga memiliki tujuan-tujuan yang harus diwujudkan secara bersama oleh keduanya. Ini menjadi ikatan yang bercorak "ideologis", bahwa menikah adalah sarana untuk mencapai sejumlah visi dan tujuan yang sangat mulia.

Kelima, ikatan fisik dan biologis. Menikah telah membuat sepasang suami dan istri halal melakukan kontak fisik secara leluasa. Hanya pasangan suami istri yang boleh melakukan hubungan fisik sangat intim, maka bonding ini sangatlah kokoh.

Tidak ada corak hubungan antara dua orang manusia atau lebih, yang lebih intim dibandingkan dengan suami istri. Hal ini menandakan, ikatan mereka menjadi sangat kuat karena ada konteks interaksi fisik yang lekat dan tak berjarak.

Keenam, ikatan emosional dan psikis. Suami dan istri memiliki keterikatan kejiwaan yang sangat kuat.

Mereka berdua memiliki perasaan saling membutuhkan satu dengan yang lain, ada ketersambungan secara emosional yang menyebabkan mereka selalu berada dalam kebersamaan kendati tengah terpisah jarak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Love Selengkapnya
Lihat Love Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun