Mohon tunggu...
Cahyadi Takariawan
Cahyadi Takariawan Mohon Tunggu... Konsultan - Penulis Buku, Konsultan Pernikahan dan Keluarga, Trainer

Penulis Buku Serial "Wonderful Family", Peraih Penghargaan "Kompasianer Favorit 2014"; Peraih Pin Emas Pegiat Ketahanan Keluarga 2019" dari Gubernur DIY Sri Sultan HB X, Konsultan Keluarga di Jogja Family Center" (JFC). Instagram @cahyadi_takariawan. Fanspage : https://www.facebook.com/cahyadi.takariawan/

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Mau Nikah? Segeralah Khitbah

16 Juni 2017   13:03 Diperbarui: 17 Juni 2017   11:32 4705
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. Republika.

Demikian pula seorang perempuan yang jatuh hati kepada pemuda dambaan, kemudian terjalinlah sebuah hubungan kasih di antara mereka, bahkan sampai memproklamirkan kepada orang lain bahwa mereka adalah pasangan kekasih yang tengah dimabuk cinta, sesungguhnya yang mereka lakukan tak lain hanyalah eksploitasi kesenangan syahwat semata. Bukan bagian dari prosedur resmi untuk menuju kepada ikatan perkawinan yang suci dan diberkahi.

Dikatakan tidak bertanggung jawab, karena kegiatan "menyenangi, menyukai, mencintai" perempuan bahkan sampai memacari perempuan tersebut dalam waktu yang lama, sama sekali tidak ada posisi dalam ajaran agama sebagai bagian dari langkah membentuk keluarga sakinah. Kalaupun ada janji, maka itu bukan merupakan janji yang bisa dijadikan rujukan atau pegangan dalam upaya meneruskan ke jenjang pernikahan. Kalaupun dalam kegiatan itu ada ikatan, hal itu bukanlah ikatan syari'at yang kokoh dan kuat nilai pengakuannya.

Dalam banyak contoh kejadian, betapa sering kita mendengar laki-laki dan perempuan yang telah berpacaran sepuluh tahun, tiba-tiba memutuskan untuk berpisah mencari pasangan hidup sendiri-sendiri. Apalagi yang baru berpacaran setahun dua tahun, atau bahkan sebulan dua bulan. Ada janji yang mereka ucapkan, ada ikatan yang mereka ciptakan, tetapi sangat cepat janji diingkari sendiri dan ikatan diputuskan lagi. Hal ini menunjukkan bertapa lemahnya ikatan laki-laki dan perempuan yang tidak dilakukan khitbah.

Oleh karena itu, segala jenis hubungan atau interaksi antara laki-laki dan perempuan sebelum dilaksanakan khitbah, bukanlah merupakan  langkah yang diakui keabsahannya secara syari'ah sebagai bagian dari langkah menuju pernikahan. Artinya, seorang perempuan sah untuk dikhitbah oleh laki-laki lain yang bukan pacarnya, selama pacar perempuan tadi belum pernah mengkhitbahnya, karena hubungan mereka selama ini sekedar untuk mencari kesenangan, bukan untuk menuju jenjang pernikahan.

Jadi, jika memang serius ingin menikah, segeralah khitbah. Insyaallah akan sakinah. Jika sudah menjalin hubungan namun tidak segera khitbah, itu artinya menempuh jalan untuk susah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun