Mohon tunggu...
Lina Anastasia
Lina Anastasia Mohon Tunggu... -

Pahami dulu.. Semoga bermanfaat https://pahamidulu.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tersendatnya Pengiriman Paket dari Batam

20 November 2017   17:04 Diperbarui: 20 November 2017   17:46 19967
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Berikut contoh Formulir CN 23: (sumber: PT. Pos Indonesia)

Kali ini saya ingin membahas tentang masalah keterlambatan pengiriman dari Batam.

Beberapa pecinta belanja online mungkin termasuk Anda pada bulan November 2017 ini sedang mengalami masalah keterlambatan pengiriman paket khususnya dari Batam, dan berikut sedikit informasi yang sekiranya berguna bagi Anda.

Batam terkenal sebagai surga belanja tas, parfum, fashion dan elektronik (khususnya laptop, handphone dan kamera). 

Pertama-tama, perlu dipahami Batam itu termasuk dalam area Free Trade Zone (FTZ). Yaitu Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di mana memiliki izin bebas pajak barang ekspor-impor. FTZ tersebut bisa digambarkan secara gampangnya seperti ini: Barang dari luar (import) masuk ke area FTZ dengan mudah. Namun sebaliknya barang dari area FTZ agak susah didistribusikan (bukan susah sih, tapi ada aturannya) ke wilayah Indonesia lainnya karena terkait kewajiban pajak. Rentannya penyalah gunaan kondisi di area FTZ, maka tak heran pihak Bea Cukai sering kali melakukan pemeriksaan atau pengetatan yang salah satunya menyebabkan pengiriman barang tersendat. 

Pengiriman tersendat karena adanya pengetatan bukan baru terjadi satu atau dua kali, namun sudah sering kali terjadi. Bagaimanapun, perlu dipahami bahwa kita tinggal di negara Indonesia, maka kita juga harus taat pada aturan yang berlaku di Indonesia. 

Update informasi yang saya dengar per hari ini (20 November 2017), semua paket yang tertahan di  expedisi di wajibkan untuk mengisi form Custom Clearance CN 23. Kabarnya saat ini pihak expedisi sedang melakukan pengisian form ini untuk semua paket yang tertahan di bandara, dengan harapan agar barang dapat segera diproses pengiriman keluar dari Batam. Kedepannya pengiriman dari Area Batam wajib mengisi Formulir CN 23, berlaku sampai ada informasi atau perubahan terbaru, namun tidak menutup kemungkinan hal ini akan diterapkan seterusnya.

Jadi tidak perlu marah-marah ke ekspedisi atau ke penjual ya, karena terjadi bukan karena kelalaian atau kesengajaan namun karena adanya perubahan peraturan. 

Semoga informasi ini bermanfaat!

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun