Sebab Muhammadiyah memandang unsur-unsur tersebut lebih sebagai proses.
Ijtihad dalam Fatwa Tarjih Muhammadiyah
Misalnya, dalam fatwa Tarjih tentang penjatuhan talak di rumah secara sepihak oleh suami dinyatakan tidak berlaku.
Talak dalam fatwa itu harus dijatuhklan di depan sidang Pengadilan Agama. Landasannya antara lain adalah prinsip maslahat.
Contoh lainnya ialah kebolehan membuka aurat saat tubuh pasien hendak menjalani operasi oleh dokter. Kebolehan ini absah secara istihsan.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI