Mohon tunggu...
Paber SC Simamora
Paber SC Simamora Mohon Tunggu... Lainnya - Memajukan Kesejahteraan Umum, Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

ASN Pemkab Humbang Hasundutan. Pejuang konsistensi dan Kepatuhan

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pemilu 2019, Badan Penyelenggara Ad Hoc yang Menohok

17 Maret 2018   15:58 Diperbarui: 17 Maret 2018   16:14 3118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: kpu-minselkab.go.id

Pemilu 2019, Badan Penyelenggara Ad Hoc yang Menohok

Minggu, 18 Pebruari 2019, KPU RI menetapkan Nomor Urut dari 14 Partai Politik Peserta Pemilu 2019 serta 4 partai Politik tingkat lokal di Nanggroe Aceh Darussalam, kemudian 4 Maret 2018, KPU RI kembali menetapkan 1 Partai Politik  sebagai peserta Pemilu 2019 sesuai keputusan Bawaslu RI.

Penyelenggaraan Pemilu 2019 berbeda dengan Pemilu sebelumnya karena Pemilihan DPR, DPD, DPRD serta Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan serentak pada hari yang sama yaitu Rabu 17 April 2019, tingkat kerumitannya meningkat karena surat suara yang bertambah, disamping kenaikan jumlah Parpol peserta Pemilu, diperkirakan akan ada 1 milyar surat suara yang dipersiapkan untuk Pemilu 2019

Berkaca pada penyelenggaraan Pemilu di 2014, pada beberapa daerah, proses perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pemilu legislatif bisa melewati hari H penyelenggaraan, apalagi dengan bertambahnya surat suara Presiden/Wakil Presiden yang kemungkinan akan mendapat prioritas lebih dahulu untuk dihitung akan menyita waktu yang tidak sedikit, di daerah tertentu Pemilu bahkan harus diulang karena ada dugaan pelanggaran.

Tahapan Penyelenggaraan Pemilu mulai dari sosialisasi, pengadaan logistik, pendistribusian sampai kepada mengembalikan logistik sebagai Dokumen/Arsip/ Bukti fisik   akan menjadi pekerjaan yang tidak mudah bagi Penyelenggara Pemilu dan Pemangku Kepentingan.

UUD 1945 menyebut bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga yang tetap dan mandiri sebagai penyelenggara Pemilu, di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan bahwa KPU dibentuk sampai ke tingkat Kabupaten/Kota,  pada tingkatan kecamatan, Desa, Dusun dan TPS, petugas yang mengerjakan tugas-tugas kepemiluan adalah Badan Penyelenggara Ad Hocyang sifatnya tidak menetap.

Badan Penyelenggara Ad Hoc 

Republik Indonesia, negara yang kita banggakan, jumlah penduduk terbesar keempat di dunia dan menjadi salah satu negara demokrasi terbesar di dunia (Tiongkok yang berpenduduk terbesar bukanlah negara demokrasi, dan Presidennya bisa seumur hidup) dimana Pemerintahan tertinggi ada di tangan rakyat, rakyat berhak menentukan pilihan politiknya, pilihan hidupnya dan Hak Azasinya dan semuanya itu diatur di dalam dasar negara Pancasila dan  Undang Undang Dasar 1945.

Pemilihan Umum (Pemilu) adalah instrumen perwujudan supremasi kekuasaan rakyat. Perwakilan rakyat dan pemerintahan dari tingkat pusat (Presiden/Wakil Presiden) sampai tingkat terendah (Desa) dipilih melalui sarana Pemilihan Umum yaitu :

1. Pemilu untuk Presiden, Wakil Presiden, DPR, DPD dan  DPRD;

2. Pilkada untuk Gubernur, Bupati, Walikota dan wakil-wakilnya;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun