Mohon tunggu...
Arjuna SP
Arjuna SP Mohon Tunggu... Konsultan - TA- PP P3MD Kemendesa PDTT

https://www.arjuna16sp.com/

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa Mendukung SGDs Desa

7 Januari 2021   19:51 Diperbarui: 7 Januari 2021   19:55 384
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Untuk memperkuat efektivitas dan efesiensi pembangunan desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi terbitkan regulasi dalam rangka mendukung pencapaian SGDS Desa. Regulasi tersebut yaitu Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa.

Hal pokok dalam Permendesa PDTT Nomor 19 Tahun 2020 bahwa pendampingan desa dilakukan dengan cara: 1.pendampingan kepada pemerintah Desa dan BPD dalam mengelola kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan Desa, kerjasama antar Desa dan kerjasama Desa dengan pihak ketiga, serta pembentukan dan pengembangan BUMDesadan/atau BUMDesaBersama; 2.pendampingan kepada masyarakat Desa untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan Desa; dan 3meningkatkan kualitas pemerintahan Desa dan kualitas partisipasi masyarakat Desa melalui pembelajaran secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.

Baca Juga.

Demi Pendampingan Desa yang efektif dan efisien maka administrasi Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dikelola secara langsung oleh Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

#SDGsDesa 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun