Mohon tunggu...
Ozy V. Alandika
Ozy V. Alandika Mohon Tunggu... Guru - Guru, Blogger

Seorang Guru. Ingin menebar kebaikan kepada seluruh alam. Singgah ke: Gurupenyemangat.com

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Masa Sanggah CPNS 2021: Kebingungan, Penyesalan, dan Pelajaran Berharga bagi Para Pejuang NIP

4 Agustus 2021   20:06 Diperbarui: 4 Agustus 2021   20:09 1099
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Form Masa Sanggah CPNS 2021. Tangkapan Layar portal SSCASN BKN

Dua hari belakangan ini (2-3 Agustus), berbagai instansi mulai dari Kementerian hingga Pemda telah merilis pengumuman kelulusan administrasi seleksi CPNS dan PPPK tahun anggaran 2021. Sontak saja topik CPNS 2021 riuh di berbagai media sosial seperti Twitter dan grup Facebook.

Hasilnya?

Ada para pejuang NIP yang lolos seleksi administrasi, tapi tidak sedikit pula dari mereka yang tidak lulus. Ketidaklulusan ini tak jarang juga berbuah penyesalan. Soalnya kesalahan yang dilakukan para pelamar saat unggah dokumen termasuk dalam kesalahan umum.

Sebut saja seperti tidak sesuainya jabatan formasi dengan kualifikasi pendidikan pelamar dan salah unggah dokumen.

Sedihnya, kedua hal ini dialami oleh dua orang temanku. Teman yang pertama gagal berkas gara-gara kualifikasi pendidikannya tidak sama dengan apa yang dikehendaki oleh jabatan di formasi CPNS Kemenag.

Pada rincian kebutuhan, instansi membutuhkan S1 Bahasa Inggris (non tadris/non pendidikan), sedangkan kualifikasi di ijazahnya adalah S1 Pendidikan Bahasa Inggris.

Sedangkan teman yang kedua, permasalahannya beda lagi. "Apa yang salah, Bang? Perasaan berkas yang aku unggah itu sudah benar," begitu katanya via WA malam tadi.

Setelah kuminta dia screenshot pengumuman tidak lulus seleksi administrasi dan dokumen yang diunggah, ternyata ada kesalahan upload bukti akreditasi.

Tangkapan Layar Pengumuman Seleksi CPNS. Temanku dinyatakan TMS. Dok. Tangkapan Layar portal SSCASN BKN
Tangkapan Layar Pengumuman Seleksi CPNS. Temanku dinyatakan TMS. Dok. Tangkapan Layar portal SSCASN BKN

Yang dikehendaki oleh instansi adalah akreditasi PT maupun Program Studi saat pelamar lulus, tapi yang diunggah malah bukti akreditasi terbaru dari kampus.

Apakah kedua masalah ini bisa diverifikasi ulang dalam momen masa sanggah CPNS 2021? Sayangnya tidak. Soalnya ini bukan kesalahan dari tim verifikator melainkan kesalahan pihak pelamar CPNS.

Tidak hanya kedua temanku, rasanya ada cukup banyak para pejuang NIP yang TMS alias Tidak Memenuhi Syarat untuk melaju ke tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS.

Dalam beberapa hari ini, grup CPNS dan PPPK di Facebook maupun Telegram begitu riuh dengan pernyataan "kalau kesalahannya seperti ini bisa disanggah gak, ya?" beserta screenshot bukti tidak lulus seleksi administrasi.

Beriringan dengan hal tersebut, pada hari Selasa (4/08/2021), Kementerian Agama melalui laman instagram resmi @kemenag-ri menerangkan ada 5 alasan utama mengapa pejuang NIP TMS Seleksi Administrasi CPNS, yaitu:

  1. Surat Lamaran Tidak sesuai Format
  2. Surat Pernyataan Tidak Sesuai Format Penggunaan
  3. Menggunakan 1 Meterai untuk 2 atau 3 dokumen
  4. Tidak mengunggah dokumen yang dipersyaratkan
  5. Dokumen tidak asli/Copy

Lantas, apakah berbagai penyebab pelamar ASN 2021 TMS di atas bisa disanggah?

Masa Sanggah CPNS 2021 dan Kebingungan yang Menyertainya

Sebagaimana yang tertuang dalam Permen-PANRB Nomor 27 Tahun 2021, Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Artinya, terlebih dahulu instansi pemerintah menyampaikan alasan yang jelas terkait pengumuman seleksi administrasi syahdan tidak menutup diri atas kekhilafan dari tim verifikator berkas.

Dengan demikian, jika para pejuang NIP telah mengunggah dokumen persyaratan secara benar (bisa dibuktikan) pada masa pendaftaran tapi ternyata malah diumumkan tidak lulus seleksi administrasi, maka dirinya berhak mengajukan "protes" dalam bentuk sanggah.

Masih bersandar pada tuangan Permen-PANRB Nomor 27 tahun 2021, para pelamar CPNS dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan.

Karena hasil seleksi administrasi telah diumumkan sejak tanggal 2-3 Agustus 2021 kemarin, maka masa sanggah berlangsung sejak tanggal 4-6 Agustus 2021.

Walau begitu kisah dan peraturannya, setelah kucermati tanggapan temanku dan banyak anggapan para pelamar CPNS yang "gagal" berkas, ternyata masih ada kebingungan terhadap apa yang dimaksud dengan masa sanggah.

Beberapa pejuang NIP menganggap bahwa pada masa sanggah dirinya bisa mengunggah ulang berkas alias dokumen yang sebelumnya tidak dilampirkan ketika pendaftaran.

Hal ini jelas merupakan pemahaman yang salah. Masa sanggah bukanlah masa unggah, meskipun kedua diksi ini terdengar seirama.

Dengan demikian, jika seorang pelamar sudah dinyatakan TMS lalu kesalahannya bukan datang dari tim verifikator berkas, maka mau tidak mau dirinya harus legowo bin lapang dada karena tidak bisa melanjutkan ujian tahap SKD.

Masa Sanggah CPNS 2021: Penyesalan dan Pelajaran Berharga bagi Para Pejuang NIP

Pada masa pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2021 beberapa minggu yang lalu aku sempat membuat beberapa konten video tentang panduan pendaftaran, mengubah ukuran, format, hingga tutorial menggabungkan dokumen untuk persyaratan pendaftaran CPNS maupun PPPK.

Konten tersebut aku unggah ke YouTube dan mendapat begitu banyak views dan respon.

Sedihnya, cukup banyak pertanyaan dan persoalan terkait berkas pendaftaran yang jawabannya sendiri sudah ada di buku pedoman maupun rincian pengumuman CPNS yang dirilis oleh instansi. Ternyata masih banyak pejuang NIP yang masih bingung.

Dan lebih dari itu, ada pula para pelamar CPNS yang coba-coba melamar instansi yang tidak sesuai kualifikasi pendidikannya.

Aku menyadari betul, mereka mungkin kecewa karena tidak ada formasi yang sesuai dengan kualifikasi mereka. Tapi ya, jika dipaksakan maka hasilnya bakal sia-sia saja.

O ya, ada satu hal lagi fenomena yang menjadi salah satu biang terbesar mengapa seorang pejuang NIP bisa gagal seleksi administrasi. Beberapa orang lebih percaya dan bersandar dari "kata orang" saat melengkapi data isian, unggah berkas, serta mencukupi kelengkapan dokumen.

Sungguh, hal tersebut sebenarnya tidaklah menjadi soal. Hanya saja, yang perlu dan wajib diketahui oleh para pejuang CPNS adalah, aturan dan kebijakan masing-masing instansi yang membuka lowongan CPNS maupun PPPK itu tidaklah sama.

Ada instansi yang format surat lamarannya wajib huruf kapital, tapi ada pula instansi yang tidak. Pun demikian dengan persyaratan lainnya.

Karena di rumah aku punya scanner dan sering membantu teman-teman untuk kostumisasi dokumen, banyak kutemukan kasus seperti yang tersebut di atas. Ada yang surat lamarannya beda dari format, ada yang lebih dari satu halaman, bahkan ada salah menuliskan jabatan formasi.

Ketika kutanya mengapa "begini?", mereka kebanyakan menjawab "kata si A seperti itu, zy", padahal di rincian pengumuman pendaftaran CPNS masing-masing instansi sudah ada dan sudah jelas.

Maka dari itulah, bagi para pejuang NIP terutama yang gagal berkas tahun ini, jangan terlalu lama berkurung dalam penjara yang bernama penyesalan.

Pelajaran berharga yang bisa dipetik adalah berusaha lebih cermat dan teliti dalam memahami alur pendaftaran. Pelajari dengan sungguh-sungguh rincian kebutuhan formasi berikut dengan kualifikasi pendidikannya.

Mudah-mudahan ada peluang di kesempatan tes CPNS periode berikutnya.

O ya, bagi teman-teman pejuang NIP yang sudah mengunggah dokumen dengan benar namun ternyata dianggap tidak lulus oleh tim verifikator, jangan takut untuk melakukan sanggah. Soalnya panitia verifikasi berkas/dokumen juga manusia biasa.

Dan kepada para pelamar yang sudah lulus seleksi administrasi, kuucapkan selamat berjuang menuju tahap SKD. Semoga sukses.

Salam.

Salam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun