Mohon tunggu...
Ozy V. Alandika
Ozy V. Alandika Mohon Tunggu... Guru - Guru, Blogger

Seorang Guru. Ingin menebar kebaikan kepada seluruh alam. Singgah ke: Gurupenyemangat.com

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Masa Sanggah CPNS 2021: Kebingungan, Penyesalan, dan Pelajaran Berharga bagi Para Pejuang NIP

4 Agustus 2021   20:06 Diperbarui: 4 Agustus 2021   20:09 1099
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Form Masa Sanggah CPNS 2021. Tangkapan Layar portal SSCASN BKN

Apakah kedua masalah ini bisa diverifikasi ulang dalam momen masa sanggah CPNS 2021? Sayangnya tidak. Soalnya ini bukan kesalahan dari tim verifikator melainkan kesalahan pihak pelamar CPNS.

Tidak hanya kedua temanku, rasanya ada cukup banyak para pejuang NIP yang TMS alias Tidak Memenuhi Syarat untuk melaju ke tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS.

Dalam beberapa hari ini, grup CPNS dan PPPK di Facebook maupun Telegram begitu riuh dengan pernyataan "kalau kesalahannya seperti ini bisa disanggah gak, ya?" beserta screenshot bukti tidak lulus seleksi administrasi.

Beriringan dengan hal tersebut, pada hari Selasa (4/08/2021), Kementerian Agama melalui laman instagram resmi @kemenag-ri menerangkan ada 5 alasan utama mengapa pejuang NIP TMS Seleksi Administrasi CPNS, yaitu:

  1. Surat Lamaran Tidak sesuai Format
  2. Surat Pernyataan Tidak Sesuai Format Penggunaan
  3. Menggunakan 1 Meterai untuk 2 atau 3 dokumen
  4. Tidak mengunggah dokumen yang dipersyaratkan
  5. Dokumen tidak asli/Copy

Lantas, apakah berbagai penyebab pelamar ASN 2021 TMS di atas bisa disanggah?

Masa Sanggah CPNS 2021 dan Kebingungan yang Menyertainya

Sebagaimana yang tertuang dalam Permen-PANRB Nomor 27 Tahun 2021, Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Artinya, terlebih dahulu instansi pemerintah menyampaikan alasan yang jelas terkait pengumuman seleksi administrasi syahdan tidak menutup diri atas kekhilafan dari tim verifikator berkas.

Dengan demikian, jika para pejuang NIP telah mengunggah dokumen persyaratan secara benar (bisa dibuktikan) pada masa pendaftaran tapi ternyata malah diumumkan tidak lulus seleksi administrasi, maka dirinya berhak mengajukan "protes" dalam bentuk sanggah.

Masih bersandar pada tuangan Permen-PANRB Nomor 27 tahun 2021, para pelamar CPNS dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan.

Karena hasil seleksi administrasi telah diumumkan sejak tanggal 2-3 Agustus 2021 kemarin, maka masa sanggah berlangsung sejak tanggal 4-6 Agustus 2021.

Walau begitu kisah dan peraturannya, setelah kucermati tanggapan temanku dan banyak anggapan para pelamar CPNS yang "gagal" berkas, ternyata masih ada kebingungan terhadap apa yang dimaksud dengan masa sanggah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun