Mohon tunggu...
Ozy V. Alandika
Ozy V. Alandika Mohon Tunggu... Guru - Guru, Blogger

Seorang Guru. Ingin menebar kebaikan kepada seluruh alam. Singgah ke: Gurupenyemangat.com

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Perpres 82 Tahun 2019 Bisa Memarginalkan Pendidikan Nonformal

10 Januari 2020   01:55 Diperbarui: 10 Januari 2020   11:17 842
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber ilustrasi: Kontan

Sejak diangkatnya Nadiem menjadi Mendikbud hinggalah hari ini, harapan besar tentang hebatnya pendidikan Indonesia terus terdoakan. Kebijakan krusial mulai lahir seiring dengan merebaknya nada pendidikan yang isunya dulu akan didigitalisasikan.

Tapi nyatanya, hari ini pendidikan mulai digaungkan dengan judul Headline "Merdeka Belajar". Di tahun 2020, gagasan ini rasanya akan terus menggema seiring dengan evaluasi, opini, dan keluh kesah seluruh stakeholder pendidikan.

Namun, dari beberapa kebijakan terkait dengan pendidikan ternyata ada yang kiranya dikeluhkan oleh beberapa pihak. Salah satunya adalah para penggagas pendidikan nonformal.

Tepatnya pada hari Rabu (08/01/2020) kemarin, pegiat pendidikan nonformal dari sejumlah daerah menggelar aksi unjuk rasa mendesak untuk bertemu dengan Nadiem Makarim, di depan kantor Kemendikbud, Jakarta.

Sebabnya bukanlah angin dan hujan yang terlalu deras melainkan keresahan bersama, tuah dari kebijakan Perpres Nomor 82 Tahun 2019.

Para pegiat pendidikan mendesak Nadiem revisi Perpres 82 tahun 2019. (tempo.co)
Para pegiat pendidikan mendesak Nadiem revisi Perpres 82 tahun 2019. (tempo.co)

Dalam aturan ini, ada perubahan nomenklatur Kemendikbud yang menghapus Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PAUD Dikmas), PAUD digabung dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, sementara itu pendidikan masyarakat dilebur dengan pendidikan formal.

Sontak saja, protes segera dilayangkan oleh Sumarwati sebagai Ketua Umum Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Indonesia:

"Pak Menteri...Pak Menteri..tolonglah Pak Menteri. Kita luruskan kembali Perpres 82/2019. Kami tidak nakal Pak Menteri, tapi mengapa rumah kami digusur."

Di lain sisi, Ketua Umum DPP Forum Pengelola LKP Ali Badarudin menyatakan bahwa pihaknya mendesak agar Perpres Nomor 82 Tahun 2019 tersebut direvisi. Ia menganggap bahwa hilangnya Direktorat Pendidikan Masyarakat merupakan sebuah keprihatinan nasional.

"Pegiat pendidikan nonformal tidak rela jika rumah pendidikan masyarakat dihilangkan dan digabung dengan pendidikan formal."

Beberapa pernyataan ini menunjukkan bahwa ada ketakutan dan kekhawatiran yang nyata terhadap kedaulatan pendidikan nonformal di hari esok. Terang saja, selama ini pendidikan nonformal dan formal ibarat jalan dua jalur yang bersebelahan.

Walaupun keduanya senantiasa berkelok-kelok, namun ada muara di depannya yaitu bundaran. Bundaran inilah yang menjadi kesimpulan alias terintegrasinya pendidikan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun