Mohon tunggu...
Yulius Roma Patandean
Yulius Roma Patandean Mohon Tunggu... Nomine Best in Citizen Journalism Kompasiana Award 2024 - I am proud to be an educator

Nomine Best in Citizen Journalism Kompasiana Award 2024. Guru dan Penulis Buku, menyukai informasi seputar olahraga, perjalanan, pertanian, kuliner, budaya dan teknologi.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Pengumuman SPMB 2025 Jenjang SMA: Pahami Perbedaan Jalur Zonasi di PPDB dan Jalur Domisili di SPMB

15 Juni 2025   16:15 Diperbarui: 16 Juni 2025   14:07 1391
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rapat SPMB 2025. (Sumber: Dokumentasi Pribadi) 

Pada tahun 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengubah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Salah satu perubahan signifikan adalah penggantian jalur Zonasi di PPDB menjadi jalur Domisili di SPMB.

Secara ringkas, terdapat perbedaan utama antara jalur Zonasi PPDB dan jalur Domisili SPMB 2025. 

Jika ditinjau dari tujuan utama, jalur Zonasi PPDB fokus pemerataan akses pendidikan dengan mendorong siswa bersekolah di lingkungan terdekat.

Adapun jalur Domisili SPMB 2025, selain pemerataan akses, juga bertujuan untuk mengatasi kecurangan data domisili yang sering terjadi di jalur zonasi pada tahun-tahun sebelumnya.

Acuan Penentuan Penerimaan

Pada jalur Zonasi PPDB, mengacu pada jarak fisik antara rumah calon siswa dengan sekolah yang dituju. Semakin dekat jaraknya, semakin besar peluang diterima. Tujuannya adalah pemerataan akses pendidikan dengan menempatkan siswa di sekolah terdekat.

Sementara, pada jalur Domisili SPMB, mengacu pada wilayah administratif tempat calon murid tinggal (misalnya kelurahan/desa atau kecamatan).

Meskipun jaraknya mungkin lebih jauh, jika berada dalam wilayah administratif yang ditentukan, calon siswa berkesempatan mendaftar. Tujuannya untuk mengatasi praktik manipulasi data domisili yang kerap terjadi pada jalur zonasi PPDB.

Elemen yang baru pada jalur Domisili adalah jika pendaftar melebihi kuota sekolah yang telah ditentukan oleh pemerintah, maka nilai Tes Potensi Akademik (TPA) menjadi syarat mutlak penentuan peringkat kelulusan. Jika pendaftar tidak mencapai kuota atau pas sesuai dengan jumlah kuota, maka penentu peringkat kelulusan didasarkan pada jarak fisik rumah ke sekolah.

Kuota Penerimaan

Pada jalur Zonasi PPDB, pada jenjang SMA negeri, minimal 50% dari daya tampung sekolah. Sementara itu, pada jalur Domisili SPMB 2025, pada jenjang SMA negeri, kuota minimal 30% - 35%.

Fleksibilitas Wilayah

Jalur Zonasi PPDB cenderung lebih kaku dalam batasan wilayah, seringkali terbatas pada kabupaten/kota yang sama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun