Mohon tunggu...
Yulius Roma Patandean
Yulius Roma Patandean Mohon Tunggu... Guru - English Teacher (I am proud to be an educator)

Seorang Guru dan Penulis Buku dari kampung di perbatasan Kabupaten Tana Toraja-Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan. Menyukai informasi seputar olahraga, perjalanan, pertanian, kuliner, budaya dan teknologi.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Sepinya Peminat Calon Pengawas TPS Pemilu 2024

6 Januari 2024   19:42 Diperbarui: 9 Januari 2024   00:33 245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Proses rekrutmen Pengawas TPS di sekretariat Panwaslu Kecamatan. Sumber: dok. pribadi

Salah satu syarat yang mungkin memberatkan calon pendaftar PTPS adalah bekerja penuh waktu. Khusus di Toraja, syarat ini memang memberatkan. Hampir semua pemuda dan kaum bapak memiliki profesi tambahan sebagai peternak kerbau dan babi, teramsuk kambing bagi warga Toraja non-Kristen. Menurut mereka, jika harus penuh waktu dari jam 7 pagi hingga mungkin tengah malam, maka ternak-ternak mereka bisa kelaparan. Apalagi jika memiliki kerbau petarung, wajib diberi makan dan minum tepat waktu. Kondisi yang identik dengan peternak babi dan kambing yang wajib mendapat asupan makanan di sore hari.  Ini sebenarnya adalah contoh-contoh penghambat yang sudah turun-temurun yang secara tersirat ada kaitannya dengan kesejahteraan finansial.

Pendaftaran Calon Pengawas TPS dijadwalkan pada tanggal 2 s.d. 6 Januari 2024. Jika sampai penutupan tengah malam ini kuota setiap TPS belum terpenuhi, maka akan dilakukan perpanjangan pendaftaran. Adapun perpanjangan ini dikhususkan hanya pada kelurahan/desa yang kuotanya belum terpenuhi. 

Sambil menunggu penutupan masa pendaftaran malam ini, dilaksanakan pula penelitian ulang kelengkapan berkas pendaftaran yang mana kegiatan ini sebenarnya sudah dilaksanakan bersamaan dengan masa pendaftaran. 

Pengumuman perpanjangan pendaftaran akan dilakukan pada tanggal 7 Januari 2024. Durasi perpanjangan pendaftaran hanya berlangsung dua hari, yakni tanggal 7-8 Januari 2024. Selanjutnya akan dilakukan penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan. Pengumuman lulus administrasi akan dilaksanakan pada tanggal 10 Januari 2024. Setelahnya, masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan/masukan terhadap calon PTPS yang lolos seleksi administrasi. 

Wawancara kepada calon PTPS sudah dijadwalkan sejak tanggal 2 Januari 2024 dan akan berakhir pada tanggal 17 Januari 2024. Lalu, berdasarkan hasil tes wawancara, diadakan penetapan dan pengumuman calon terpilih pada tanggal 18 s.d. 19 Januari 2024. Masa penggantian calon terpilih jika ada temuan pelanggaran administrasi, mengundurkan diri, meninggal dunia atau menerima tanggapan dari masayarakat yang melanggar ketentuan Pemilu, akan dilakukan pada tanggal 19-21 Januari 2024. 

Setelah semuanya telah memenuhi aturan yang berlaku, maka akan dilakukan Pelantikan Pengawas TPS pada tanggal 22 Januari 2023. Jika masa pelantikan telah selesai dan ternyata masih ada TPS yang belum memiliki PTPS, maka Bawaslu masih melakukan perpanjangan pembentukan khusus TPS yang belum terisi PTPS. Perpanjangan khusus ini dijadwalkan pada tanggal 24 Januari - 7 Februari 2024.


Sepinya peminat calon Pengawas TPS sejauh ini sebenarnya tidak terkait langsung dengan pendapatan. Berbicara tentang honor Pengawas TPS pada Pemilu 2024 dan Pilpres 2024, mengutip rencana anggaran dari Bawaslu, setiap personil PTPS akan menerima honor sebesar Rp 1.000.000,-. Memang sedikit lebih rendah dari anggota KPPS yang mendapatkan honor Rp. 1.100.000,-. Akan tetapi PTPS masih akan mendapatkan penghasilan tambahan nantinya, yakni perjalanan dinas mengikuti bimtek dan uang makan di hari pencoblosan. Jika di otak, seorang PTPS akan mendapatkan sekitar Rp.1.800.000, -. 

Selain itu, petugas PTPS juga akan mendapatkan tambahan peralatan "perang" dari Bawaslu Kabupaten, yakni rompi, topi, ID Card dan ATK. 

Makan malam bersama Panwaslucam, staf sekretariat dan Panwaslu Kelurahan/Desa menunggu calon PTPS di hari terakhir pendaftaran. Sumber: dok. pribadi.
Makan malam bersama Panwaslucam, staf sekretariat dan Panwaslu Kelurahan/Desa menunggu calon PTPS di hari terakhir pendaftaran. Sumber: dok. pribadi.

Lalu, seperti apa tugas PTPS? Mengutip Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI, Nomor 504/KP.01/K1/12/2023 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Penggantian Antarwaktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Pemilu 2024, tugas Pengawas TPS, antara lain:

  • Mencegah kemungkinan adanya pelanggaran Pemilu,  sehingga proses berlangsung secara fair. 
  • Memantau setiap tahap dalam proses pemungutan suara dan penghitungan  suara untuk memastikan keakuratan hasil. 
  • Aktif mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara guna menghindari potensi manipulasi atau ketidakadilan. 
  • Menerima laporan atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dari berbagai pihak dan menanggapi dengan cepat. 
  • Menyampaikan laporan atau temuan dugaan pelanggaran kepada Panwaslu Kecamatan melalui prosedur yang ditetapkan. 

Di samping itu, Pengawas TPS juga memiliki wewenang, yakni:

  • Menyampaikan keberatan jika menemukan dugaan pelanggaran,  kesalahan atau penyimpangan dalam administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
  • Berwenang menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara untuk memastikan transparansi proses. 
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun