Hal yang lebih penting adalah adanya penambahan objek berupa helikopter pribadi yang menurut penulis nampaknya ditujukan untuk menghindarkan adanya perbedaan persepsi dan sengketa atas cakupan pesawat udara yang termasuk helikopter atau tidak.
Penambahan objek berupa yacht, yang kemungkinan untuk menghindarkan perbedaan persepsi atas istilah kapal pesiar dan memperluas cakupan pengenaan.
Kendaraan bermotor roda dua dan tiga, merupakan penambahan objek pengenaan untuk memperluas dan menambah potensi pajak.
Indikator, Batasan, dan Tarif
Pesawat terbang dan kapal pesiar/yacht sesuai ketentuan baru tidak memiliki batasan harga dari sebelumnya yang memiliki batasan minimum sebesar lebih dari 20 milyar rupiah. Penurunan batasan ini berdampak menambah potensi pemungutan pajak. Tidak ada perubahan tarif.
Rumah dan tanah yang sebelumnya memiliki batasan minimum sebesar 10 milyar, saat ini dinaikkan menjadi minimum 30 milyar. Namun di sisi lain, batasan luas yang semula kumulatif lebih dari 500m2 diturunkan menjadi alternatif lebih dari 400m2.Â
Penurunan luas dan perubahan kumulatif menjadi alternatif ini jelas akan berdampak pada perluasan pengenaan objek yang berpotensi meningkatkan penerimaan. Namun demikian potensi peningkatan ini dapat tergerus dengan penurunan tarif dari 5% menjadi 1%.
Apartemen, kondominium dan sejenisnya diubah dari lebih dari 10 milyar atau luas lebih dari 400m2 menjadi lebih dari 30 milyar atau luas lebih dari 150m2.Â
Adanya kenaikan batasan minimum nilai jual kemungkinan berdampak pada penurunan objek pengenaan, namun hal ini akan terkompensasi dengan penurunan batasan luas. Penurunan tarif dapat menurunkan potensi penerimaan.
Penurunan batasan minimum dari 5 milyar menjadi 2 milyar jelas berdampak pada meningkatnya potensi pengenaan pajak mengingat tidak terdapat penurunan tarif.
Adanya objek pajak baru berupa kendaraan bermotor roda 2 atau 3 dengan batasan minimum harga jual lebih dari 300 juta atau kapasitas silinder lebih dari 250 cc tidak diragukan lagi akan meningkatkan potensi pengenaan dan penerimaan pajak.