Mohon tunggu...
Orvala RidhoAldiansyah
Orvala RidhoAldiansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa S1 Ilmu Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tambang Ilegal: Luka Mendalam di Ibu Pertiwi

26 April 2024   21:52 Diperbarui: 26 April 2024   21:55 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sulsel.indonesiasatu.co.id

Kekayaan alam Indonesia bagaikan harta karun yang tak ternilai. Namun, di balik melimpahnya sumber daya alam, terdapat luka menganga yang terus menggerogoti bumi pertiwi: tambang ilegal. Aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa izin resmi ini tak hanya merugikan negara, tetapi juga membawa dampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat. 

Bumi Pertiwi, anugerah alam yang kaya raya seperti surga yang turun dibumi indonesia, kini dirundung luka akibat aktivitas pertambangan ilegal. Kegiatan yang tak bertanggung jawab ini tak hanya merugikan negara, tetapi juga meninggalkan jejak kerusakan lingkungan dan sosial yang mendalam. 

Artikel ini akan mengupas berbagai kerugian tambang ilegal, mulai dari dasar hukumnya hingga dampak yang ditimbulkannya. Pertambangan ilegal merupakan aksi penambangan tanpa izin yang jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara. 

Praktik ini tak hanya merampas hak negara atas sumber daya alam, tetapi juga memicu kerugian finansial yang signifikan. Baru-baru ini, Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkap kasus pertambangan ilegal dengan kerugian negara mencapai 271 triliun rupiah. Angka fantastis ini menjadi bukti nyata dampak buruk dari aktivitas pertambangan ilegal yang tak terkendali.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif "Pertambangan ilegal bagaikan kanker yang menggerogoti bumi pertiwi. Ia mencuri kekayaan alam, merusak lingkungan, dan membahayakan masyarakat."

Pertambangan ilegal di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
  • Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Kehutanan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan MineraL

Tambang ilegal tak hanya merugikan negara dari segi pajak dan pendapatan negara bukan pajak, tetapi juga membawa dampak buruk bagi lingkungan. Aktivitas penambangan tanpa izin ini seringkali dilakukan dengan cara-cara yang merusak, seperti penggunaan merkuri yang beracun dan penebangan hutan secara liar. 

Hal ini mengakibatkan pencemaran lingkungan, kerusakan ekosistem, dan bencana alam. Selain itu, tambang ilegal juga membawa dampak sosial yang tak kalah memprihatinkan. Para penambang ilegal, yang umumnya berasal dari masyarakat miskin, seringkali bekerja di bawah kondisi yang berbahaya dan tanpa jaminan keselamatan. Tak jarang, mereka menjadi korban kecelakaan tambang atau terpapar penyakit akibat bahan kimia berbahaya.

Kerugian tambang ilegal di Indonesia dapat dikategorikan menjadi beberapa aspek, yaitu:

1. Kerugian Ekonomi

  • Kerugian negara: Penerimaan negara dari sektor pertambangan berkurang karena tidak dipungut pajak dan retribusi dari kegiatan ilegal.
  • Persaingan tidak sehat: Tambang ilegal menekan harga komoditas pertambangan legal, sehingga merugikan pengusaha yang taat aturan.
  • Kerusakan infrastruktur: Aktivitas tambang ilegal seringkali merusak infrastruktur publik seperti jalan dan jembatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun