Sesuai dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), NPWP merupakan identitas sesorang sebagai wajib pajak. Wajib pajak yang memiliki NPWP aktif, wajib hukumnya melapor SPT tahunan. Apabila belum atau tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan, sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan yang belaku, tidak dikenakan PPh (pajak penghasilan) karena penetapan pembayaran pajak orang pribadi adalah pegawai atau pekerja bebas yang sudah memiliki penghasilan sendiri.
Walaupun tidak dikenai pajak, selama wajib pajak memiliki NPWP aktif, maka masih punya kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Nihil dikarenakan termasuk dalam kategori kurang dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Cara melapor SPT Nihil kurang lebih sama seperti SPT umumnya yaitu dapat melalui website DJP Online atau datang KPP terdekat.Â
Apabila wajib pajak melakukan pelanggaran seperti terlambat atau tidak melapor, maka wajib pajak akan dikenai denda administrasi sesuai aturan yang berlaku,
Agar terhindar dari sanksi pajak, Direktorat Jenderal Pajak memperbolehkan bagi siapapun yang sudah tidak lagi bekerja dan tidak memiliki penghasilan tetap, boleh mengajukan penghapusan NPWP dan mengganti status wajib pajak dengan  status NE (Non Efektif).Dengan demikian, wajib pajak dengan kategori NE (Non Efektif) akan terbebas dari lapor SPT tahunan dan tidak akan diberikan surat teguran walaupun tidak melaporkan SPT-nya.Â
Adapun beberapa kategori wajib pajak yang dapat mengubah status NPWP-nya  menjadi wajib pajak NE:
- Penghasilan di bawah PTKP (penghasilan orang pribadi:
- Pengusaha yang sudah berhenti melakukan kegiatan usaha
- Pekerja yang sudah tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan
- Pensiunan yang tidak lagi memiliki penghasilan
- Wajib pajak bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia
Wajib pajak yang ingin mengubah status ke NE harus menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain: