Mohon tunggu...
Rohman Aje
Rohman Aje Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Alhamdulillah, Hopefully I am better than yesterday

Seorang opinimaker pemula yang belajar mencurahkan isi hatinya. Semakin kamu banyak menulis, semakin giat kamu membaca dan semakin lebar jendela dunia yang kau buka. Never stop and keep swing.....^_^

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

WNI Dilarang Mudik, WNA Juga Dilarang atau Siap Dikarantina

9 Mei 2021   08:24 Diperbarui: 9 Mei 2021   08:56 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Belakangan viral sebuah berita yang menghebohkan masyarakat Indonesia. Berita tentang datangnya banyak Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Terutama yang jadi sorotan berita adalah WNA Cina yang tiba di terminal T3 kedatangan, Bandara Internasional Soetta.

Mengapa bisa sampai viral? Sebab, berita ini muncul pas di momen mendekati lebaran Idul Fitri 1442 H. Yang mana, lebaran tahun 2021 ini, Pemerintah melarang warganya untuk melakukan perjalanan mudik dari tanggal 6 - 17 Mei 2021, baik melalui transportasi darat, laut ataupun udara.

Salah satu kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik 1442 H, yakni penerbangan dilarang mengangkut para penumpang yang akan mudik kecuali memiliki Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM. Larangan mudik ini berimbas pada kecewanya masyarakat yang ingin mudik melalui jalur pesawat. Dampaknya penerbangan domestik jadi sepi.

Pemerintah melarang budaya pulang kampung saat lebaran ini bergulir sejak tahun 2020. Tujuannya adalah untuk mengurangi dan memutus rantai penyebaran Virus Covid 19.

Penulis sangat memahami kekecewaan masyarakat atas kebijakan larangan mudik tersebut. Apalagi media banyak memberitakan kedatangan WNA, terutama warga negara Cina di Bandara Soetta. Meskipun berita yang jadi viral tersebut bercampur dengan fakta bahwa WN Cina yang berada di sana tidak semuanya datang, namun juga ada yang pulang ke negara asalnya.

Mencoba mengurai duduk persoalan, penulis berusaha mengurai masalah dan menganalisa mengapa sebagian para WNA oleh pemerintah kita masih ada yang diijinkan melakukan perjalanan ke Indonesia dan juga memfasilitasi kepulangan mereka ke kampung negara asalnya.

Merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 26 Tahun 2020 tentang Ketentuan Visa dan Ijin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, sebenarnya pemerintah dalam hal ini yang bertugas adalah Imigrasi sebagai penjaga pintu gerbang negara masih melarang WNA untuk masuk ke negara Indonesia. Hanya saja ada beberapa kategori WNA yang dikecualikan, di antaranya adalah:

1. Untuk tujuan penting, seperti Proyek Strategis Nasional;
2. Penyatuan Keluarga;
3. Tenaga Bantuan dan Dukungan Medis;
4. Kru Alat Angkut.

Sedangkan bagi WNA yang akan pulang ke negara asalnya berlaku aturan keimigrasian seperti biasanya. Tidak ada larangan bagi mereka untuk "take off" pulang selama di negara asalnya tidak melarang untuk datang dan pulang (lockdown). Biasanya mereka diharuskan membawa bukti Tes PCR bebas Covid 19. Protokol kesehatan tetap dijalankan.

Di samping itu, baik WNA dan WNI yang datang dari luar negeri masuk ke Wilayah Indonesia telah sesuai dengan protokol kesehatan. Sesuai dengan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Nomor 2 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Virus Covid 19. 

Mereka yang datang dari penerbangan internasional terbukti sehat, memakai masker, membawa bukti Surat Tes PCR bebas Virus Covid 19 dari negara asal dan siap di karantina selama 5 hari. Setelah karantina, harus dites kembali kesehatannya dan hasilnya harus negatif. Untuk karantina WNI gratis, bertempat tinggal di Wisma Atlit. Sedangkan WNA di hotel-hotel yang ditunjuk dengan biaya pribadi.

Jadi, jika masyarakat merasa dikecewakan itu hal wajar. Namun, ada baiknya untuk tidak gampang memvonis kinerja pemerintah tanpa tahu peraturannya terlebih dahulu. Gak mungkin kan, pemerintah mengizinkan mudik, tapi dengan syarat karantina dulu. Jika iya, kapan silaturahminya.

Pemerintah sudah melakukan yang terbaik untuk menjaga negeri kita ini tetap sehat, berdaulat dan maju secara ekonomi.

So, be wise citizen dan netizen!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun