Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

WNI Dilarang Mudik, WNA Juga Dilarang atau Siap Dikarantina

9 Mei 2021   08:24 Diperbarui: 9 Mei 2021   08:56 177 1
Belakangan viral sebuah berita yang menghebohkan masyarakat Indonesia. Berita tentang datangnya banyak Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Terutama yang jadi sorotan berita adalah WNA Cina yang tiba di terminal T3 kedatangan, Bandara Internasional Soetta.

Mengapa bisa sampai viral? Sebab, berita ini muncul pas di momen mendekati lebaran Idul Fitri 1442 H. Yang mana, lebaran tahun 2021 ini, Pemerintah melarang warganya untuk melakukan perjalanan mudik dari tanggal 6 - 17 Mei 2021, baik melalui transportasi darat, laut ataupun udara.

Salah satu kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik 1442 H, yakni penerbangan dilarang mengangkut para penumpang yang akan mudik kecuali memiliki Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM. Larangan mudik ini berimbas pada kecewanya masyarakat yang ingin mudik melalui jalur pesawat. Dampaknya penerbangan domestik jadi sepi.

Pemerintah melarang budaya pulang kampung saat lebaran ini bergulir sejak tahun 2020. Tujuannya adalah untuk mengurangi dan memutus rantai penyebaran Virus Covid 19.

Penulis sangat memahami kekecewaan masyarakat atas kebijakan larangan mudik tersebut. Apalagi media banyak memberitakan kedatangan WNA, terutama warga negara Cina di Bandara Soetta. Meskipun berita yang jadi viral tersebut bercampur dengan fakta bahwa WN Cina yang berada di sana tidak semuanya datang, namun juga ada yang pulang ke negara asalnya.

Mencoba mengurai duduk persoalan, penulis berusaha mengurai masalah dan menganalisa mengapa sebagian para WNA oleh pemerintah kita masih ada yang diijinkan melakukan perjalanan ke Indonesia dan juga memfasilitasi kepulangan mereka ke kampung negara asalnya.

Merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 26 Tahun 2020 tentang Ketentuan Visa dan Ijin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, sebenarnya pemerintah dalam hal ini yang bertugas adalah Imigrasi sebagai penjaga pintu gerbang negara masih melarang WNA untuk masuk ke negara Indonesia. Hanya saja ada beberapa kategori WNA yang dikecualikan, di antaranya adalah:

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun