Mohon tunggu...
Opini
Opini Mohon Tunggu... Pengamat dan analis isu strategis dan kebijakan publik.

Memiliki minat besar pada kajian geopolitik, ketahanan nasional, dan budaya Nusantara. Suka menulis esai reflektif dan mengikuti perkembangan wacana publik di media.

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

UMKM Jadi Motor Ekonomi, Pemerintah Pastikan Akses Modal dan Pelatihan

9 Oktober 2025   14:08 Diperbarui: 9 Oktober 2025   14:08 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
UMKM Bisa Perkuat Ekosistem Ekonomi Nasional. Dok. Danareksa

Oleh: Citra Kurnia Khudori)*

Pemerintah terus memperkuat strategi untuk mendorong pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai pilar penting penggerak perekonomian nasional. Sektor UMKM selama ini terbukti menjadi tulang punggung ekonomi, menyerap lebih dari 97 persen tenaga kerja, serta berkontribusi lebih dari 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Dengan potensi sebesar itu, pengembangan UMKM menjadi agenda prioritas pemerintah dalam mempercepat pemulihan ekonomi sekaligus memperluas lapangan kerja. Salah satu langkah nyata pemerintah untuk membantu UMKM ialah dengan mempermudah akses terhadap pembiayaan.

Keterbatasan modal masih menjadi kendala utama pelaku usaha kecil, terutama di daerah yang jauh dari pusat kota dan memiliki akses terbatas ke lembaga keuangan. Pemerintah menilai hambatan tersebut harus diatasi dengan kebijakan afirmatif agar UMKM dapat berkembang, berdaya saing, dan berkelanjutan.

Baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (POJK UMKM). Regulasi tersebut diharapkan mampu memperluas akses pembiayaan sekaligus memperkuat daya saing UMKM dalam menghadapi era ekonomi digital.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa aturan baru itu sejalan dengan agenda prioritas pemerintah dalam Asta Cita, yaitu penciptaan lapangan kerja baru, pemerataan ekonomi, dan pengentasan kemiskinan.

Menurut Dian, aturan ini tidak hanya membuka akses pembiayaan, tetapi juga mendorong lembaga keuangan berinovasi. Melalui POJK ini, bank maupun lembaga keuangan nonbank berkesempatan menghadirkan produk pembiayaan yang lebih inovatif dan sesuai dengan kebutuhan UMKM.

POJK UMKM mengatur sejumlah kemudahan, seperti penyederhanaan syarat dan penilaian kelayakan UMKM, skema pembiayaan yang sesuai dengan karakteristik usaha termasuk jaminan kekayaan intelektual, percepatan proses bisnis melalui Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA), penetapan biaya pembiayaan yang wajar, dan dukungan inisiatif kemudahan lain dari otoritas maupun pemerintah.

Selain itu, aturan baru ini juga mendorong digitalisasi layanan keuangan. Pemanfaatan fintech dan platform digital dipandang sebagai solusi efektif untuk menjangkau UMKM di wilayah yang belum memiliki akses perbankan memadai. Dengan adanya integrasi data dan sistem rating kredit alternatif, pelaku UMKM diharapkan dapat memperoleh akses pembiayaan lebih cepat dan terjangkau.

Setiap bank maupun LKNB wajib melaporkan realisasi penyaluran pembiayaan UMKM itu kepada OJK. Hal ini menjadi langkah penting agar pertumbuhan kredit UMKM dapat termonitor secara transparan oleh pemerintah dan publik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun