Mohon tunggu...
Opini
Opini Mohon Tunggu... Pengamat dan analis isu strategis dan kebijakan publik.

Memiliki minat besar pada kajian geopolitik, ketahanan nasional, dan budaya Nusantara. Suka menulis esai reflektif dan mengikuti perkembangan wacana publik di media.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dengarkan Aspirasi Pekerja, Pemerintah Segera Hapus Outsourcing

11 Mei 2025   19:12 Diperbarui: 11 Mei 2025   19:12 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Prabowo Subianto hadir dalam acara peringatan Hari Buruh Internasional Tahun 2025 di kawasan Monas (Foto: BPMI Setpres) 

Kebijakan ini tidak serta-merta menutup peluang fleksibilitas kerja. Justru sebaliknya, menjadi momentum untuk membangun sistem ketenagakerjaan yang lebih transparan dan akuntabel. Menteri Yassierli menyatakan bahwa fleksibilitas tetap bisa dijaga melalui sistem kerja yang adil dan berbasis kontrak langsung antara perusahaan dan pekerja, tanpa perantara yang kerap merugikan buruh. Hal ini akan meningkatkan produktivitas kerja karena para pekerja akan merasa lebih dihargai dan terlindungi.

Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang akan segera dibentuk diharapkan menjadi forum dialog antara pekerja dan dunia usaha. Keberadaan dewan ini penting agar semua kebijakan ketenagakerjaan memiliki dasar musyawarah dan representasi yang seimbang. Jika dirancang dan diimplementasikan dengan baik, kebijakan ini dapat menjadi tonggak sejarah baru dalam perlindungan tenaga kerja di Indonesia.

Kebijakan penghapusan outsourcing adalah langkah reformasi besar yang memerlukan keberanian politik, komitmen, dan kerja sama lintas sektor. Pemerintah telah menunjukkan keseriusannya dengan memulai proses pengkajian dan merancang lembaga khusus untuk menanganinya. Di tengah tantangan ekonomi global dan tekanan terhadap daya saing industri, kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap menjadikan keadilan sosial sebagai prioritas utama dalam pembangunan.

Oleh karena itu, langkah Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus sistem outsourcing patut diapresiasi sebagai kebijakan progresif yang berpihak pada rakyat. Ini adalah wujud nyata negara hadir untuk melindungi buruh, memperbaiki sistem ketenagakerjaan, dan menegakkan prinsip keadilan dalam dunia kerja. Pemerintah telah memilih jalur yang tidak mudah, namun benar---dan dukungan publik selayaknya terus mengalir agar reformasi ketenagakerjaan ini benar-benar terwujud.

)* Penulis adalah pengamat kebijakan publik

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun