Kebijakan ini tidak serta-merta menutup peluang fleksibilitas kerja. Justru sebaliknya, menjadi momentum untuk membangun sistem ketenagakerjaan yang lebih transparan dan akuntabel. Menteri Yassierli menyatakan bahwa fleksibilitas tetap bisa dijaga melalui sistem kerja yang adil dan berbasis kontrak langsung antara perusahaan dan pekerja, tanpa perantara yang kerap merugikan buruh. Hal ini akan meningkatkan produktivitas kerja karena para pekerja akan merasa lebih dihargai dan terlindungi.
Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang akan segera dibentuk diharapkan menjadi forum dialog antara pekerja dan dunia usaha. Keberadaan dewan ini penting agar semua kebijakan ketenagakerjaan memiliki dasar musyawarah dan representasi yang seimbang. Jika dirancang dan diimplementasikan dengan baik, kebijakan ini dapat menjadi tonggak sejarah baru dalam perlindungan tenaga kerja di Indonesia.
Kebijakan penghapusan outsourcing adalah langkah reformasi besar yang memerlukan keberanian politik, komitmen, dan kerja sama lintas sektor. Pemerintah telah menunjukkan keseriusannya dengan memulai proses pengkajian dan merancang lembaga khusus untuk menanganinya. Di tengah tantangan ekonomi global dan tekanan terhadap daya saing industri, kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap menjadikan keadilan sosial sebagai prioritas utama dalam pembangunan.
Oleh karena itu, langkah Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus sistem outsourcing patut diapresiasi sebagai kebijakan progresif yang berpihak pada rakyat. Ini adalah wujud nyata negara hadir untuk melindungi buruh, memperbaiki sistem ketenagakerjaan, dan menegakkan prinsip keadilan dalam dunia kerja. Pemerintah telah memilih jalur yang tidak mudah, namun benar---dan dukungan publik selayaknya terus mengalir agar reformasi ketenagakerjaan ini benar-benar terwujud.
)* Penulis adalah pengamat kebijakan publik
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI