Pada intinya Serikat Buruh Pedagang Usaha Kecil, Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia bertujuan untuk mensejahterakan buruh atau pekerja informal melalui Peningkatan Produktivitas dalam Kegiatan Usaha, Pelatihan dan Pembinaan SDM, dan Pengabdian Masyarakat; di dalamnya termasuk perbaikan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja baru. Oleh sebab itu, program kerja kami adalah
Sentra Usaha Kecil (SUK)
Melalui upaya penggalangan dana dari berbagai kalangan (misalnya dari donatur, institusi pemerintah dan swasta, CSR BUMN, iuran anggota, dan lain sebagainya) berupaya membangun Sentra Usaha Kecil (sebisa mungkin 1 SUK/setiap Kecamatan di Jakarta Selatan), yang di dalamnya menampung para Pedagang Usaha Kecil, Pedagang Kaki Lima, sehingga tidak berdagang di pinggir jalan atau trotoar. SUK juga bisa berfungsi sebagai pusat jual beli hasil industri kreatif, karya seni lukis, patung, kerajinan tangan, dan penyalur sembilan bahan pokok ke warung atau kios para anggota Serikat Buruh Pedagang Usaha Kecil.
Pelatihan Usaha dan Pembinaan SDM
Program dan kegiatan ini bekerjasama dengan Kementerian atau Direktorat terkait, misalnya Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, serta Lembaga Konsumen Indonesia. Misalnya, pelatihan dan pembinaan yang bersifat upaya meningkatkan “tampilan” ruang dan area tempat usaha agar menarik pembeli (misalnya kebersihan, tata letak, dan lain-lain); memperhatikan unsur “sehat, bebas lalat dan debu” pada makanan dan minuman yang dijual; dan bila memungkinkan ada stiker “Layak Konsumsi” dari Lembaga Konsumen pada semua lapak penjualan/dagang yang sudah dibina.
Pengabdian Masyarakat
Bersifat bantuan tenaga, natura, dan dana kepada komunitas masyarakat yang mengalami musibah atau pun bencana alam; sumbangan ke tempat ibadah, panti asuhan, lingkungan RT dan RW.
Bantuan Pendidikan dan Beasiswa
Fokus utama program adalah pada putera/i pedagang usaha kecil yang menjadi anggota SB-PUK Jakarta Selatan. Bantuan pendidikan, tanpa memandang tingkat kepintaran atau skor/angka/nilai pada laporan hasil belajar (rapor); bersifat periodik, selama setahun, pada setiap jenjang pendidikan, dan akan dievaluasi pada awal tahun ajaran baru.
Beasiswa, hanya diberikan kepada mereka (putera/i anggota SB-PUK Jaksel) yang mempunyai prestasi akademis pada satuan pendidikan atau tempat ia/mereka belajar. Diberikan selama belajar di lembaga pendidikan tersebut, misalnya 3 tahun, 5 tahun, termasuk biaya penyusunan Karya Ilmiah, Skripsi, dan Thesis. Bea siswa bersifat mengikat, artinya setelah menyelesaikan studi, terutama SMA/SMK dan Sarjana, dan belum bekerja, maka ia berkarya di kegiatan usaha yang ada pada lingkungan SB-PUK Jakarta Selatan.
Simpan Pinjam
Bersifat menambah modal usaha dengan bunga terjangkau. Program ini dilakukan setelah dana organisasi memadai atau cukup. Petugas atau pengurus SB-PUK Jakarta Selatan akan mendampingi peminjam hingga penggunaan dana tidak bersifat konsumtif namun menunjang usahanya