Mohon tunggu...
Opa Jappy
Opa Jappy Mohon Tunggu... Konsultan - Orang Rote yang Bertutur Melalui Tulisan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

http://jappy.8m.net

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Teroris Harus Ditembak Mati

5 Januari 2014   16:54 Diperbarui: 10 Desember 2020   11:04 575
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Jappy Network

Katakanlah, jika ada komplotan teroris yang terdeteksi di suatu tempat, dan mulai menembak aparat; maka haruskah aparat dengan kata-kata manis, lebut, sendu menyapa mereka, "Marilah anaku, saudaraku! Datanglah, diriku akan menyediakan tempat di sampingku, untuk minum kopi bersama!"

Bukan, dan bukan seperti itu, melainkan ditembak, seklai lagi ditembak hingga lumpuh; jika melawan maka ditembak serta terus menerus ditembak hingga tewas di tempat.

Secara khusus, kerjaan seperti itu, adalah tugas Densus 88 AT Polri. Sehingga jika Densus 88 menembak mati para teroris, mengapak kita harus marah-marah terhadap Densus!? Seharus yang dimarahi itu adalah diri kita sendiri karena membiarkan ada teroris di Nusantara. 

Aneh juga, ada orang Indonesia yang meminta membubarkan Densus 88 karena mereka menembak mati para teroris!? Para penolak adanya teroris - terorisme di NKRI tersebut, dari antara kalangan rakyat biasa, mahasiswa, akademisi, ormas keagamaan, tokoh agama, politisi, anggota parlemen, menteri, dan seterusnya. 

Mereka ada di mana-mana, dan bisa terbaca melalui psotingan - tanggapan - tulisan di jejaring sosial, web, blog, dan lain sebagainya. Bahkan ada di antara mereka yang dengan terang benderang menolak - menghina lambang-lambang NKRI; serta meminta bubarkan densus 88, satuan anti teror dari Kepolisian RI.

Asal tahu saja. Pada tahun 2003, Pemerintah RI - DPR RI mengeluarkan - menerbitkan UU No. 15 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Terorisme atau biasa disebut dengan UU Anti Terorisme;  Undang-undang ini menyatakan dengan tegas kewenangan POLISI REPUBLIK INDONESIA (POLRI sebagai pilar utama pemberantasan tindak pidana terorisme (yang didukung juga oleh TNI dan BIN). Menindaklanjuti UU tersebut, Kapolri menerbitkan Skep Kapolri No. 30/VI/2003 tertanggal 20 Juni 2003 (agar) terbentuk-dibentuk Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri, disingkat Densus 88 AT Polri; kini populer dengan sebutan Densus 88.


Di tingkat Nasional, Densus 88 berada di bawah komando Mabes Polri, dan ditingkat wilayah berada pada Mapolda.

Densus 88 AT Polri memiliki empat sub-detasemen, yaitu Subden Intelijen, Subden Penindakan, Subden Investigasi, dan Subden Perbantuan. Selanjutnya masing-masing mempunyai unit-unit teknis dalam kerangka operasi (tugas) di lapangan. Para anggota Densus 88, juga merupakan personil pilihan dari Brimob Polri, yang memiliki kualifikasi tempur, tentu saja juga terampil menggunakan berbagai jenis senjata dan mempunyai kemampuan menembak yang tak diragukan.

Sejak hadir (adanya) Densus 88, sudah tak terhitung teroris tewas akibat tertimpa peluru mereka; dan tak sedikit yang tertangkap hidup-hidup, serta kini terpenjara. Bahkan, cukup banyak yang masih menunjukkan gelagat - mempersiapkan aksi teror, mereka sudah tertangkap  serta tewas sebelum menjalankan aksinya.  Salut, tunjukkan jempol,  ku angkat topi,  dan beri hormat kepada kerja dan karya mereka.

Semuanya itu, telah memberi kepuasan kepada seluruh WNI yang ada di Nusantara maupun Luar Negeri;  suatu kepuasan yang di lanjuti rasa aman serta bebas dari takut dan ketakutan. [Hanya, mereka yang berjiwa teroris sajalah yang menyalahkan dan menolak Densus 88. Mereka adalah manusia-manusia otak kotor, yang ingin negeri ini hancur, atau bahkan mereka adalah para pelindung dan pengkader teroris.]

Kehadiran dan jangkauan Densus 88 dari Sabang sampai Merauke - Sangir-Talaud sampai Rote, tak dapat disangkal oleh siapa pun di negeri ini, telah mampu menghadirkan “kebebasan dari rasa takut dan ketakutan;” bukan hanya untuk WNI tetapi juga masyarakat LN, terutama turis asing.  Oleh sebab itu, seluruh masyarakat Indonesia, patut dan perlu mendukung upaya - operasi - gerak - gerakan Densus 88.  Mereka wajib mendapat tempat di hati Rakyat Nusantara.
Ok lah, jika mau bubarkan Densus 88, namun apakan program atau yang dilakukan oleh Negara untuk membebasakan rakyat dari aksi-akasi teror dan terorisme!? Adakah sesuatu yang dilakukan dengan bukan mesiu dan senjata untuk meniadakan aksi-aksi teror - terorisme yang lahir dari radikalisme agama dan idiologi!? 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun