Mohon tunggu...
Opa Jappy
Opa Jappy Mohon Tunggu... Konsultan - Orang Rote yang Bertutur Melalui Tulisan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

http://jappy.8m.net

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kuasa Hukum Prahara: MK Harus Memenangkan Prabowo-Hatta | Rektor UGM : Prabowo Sudah Kehilangan Hak Mengajukan Gugatan

29 Juli 2014   06:01 Diperbarui: 18 Juni 2015   04:57 4745
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pokok dari gugatan itu, Tim kuasa hukum meminta MK menetapkan Prabowo-Hatta sebagai pasangan calon terpilih atau pemenang Pilpres 2014.

Berdasarkan dokumen Tim Pembela Merah Putih yang dipublikasi MK di situs resminya www.mahkamahkonstitusi.go.id, berkas yang diserahkan sejumlah 146 halaman berisi dugaan-dugaan kecurangan dalam Pilpres 2014.

Dalam pokok permohonannya, Tim Pembela Merah Putih (TPMP) yang terdiri dari 95 orang kuasa hukum itu menyatakan hasil rekapitulasi suara Pilpres tingkat nasional yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan bahwa pasangan Prabowo-Hatta memperoleh 62.576.444 suara dan Joko Widodo-Jusuf Kalla 70.997.833 adalah tidak sah. Jumlah suara itu dinilai diperoleh dengan cara-cara yang curang.

Kecurangan itu antara lain tidak dijalankannya rekomendasi pengawas pemilu atas pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang, dugaan penggelembungan suara pasangan Jokowi-JK sebanyak 1,5 juta suara, dan pengurangan suara pasangan Prabowo-Hatta sebanyak 1,2 juta suara dari 155.000 TPS.

Sehingga menurut Tim Pembela Merah Putih, berdasarkan bukti-bukti berita acara yang ada seharusnya Prabowo-Hatta memperoleh 67.139.153 suara sedangkan Jokowi-JK hanya 66.435.124 suara.


"Bahwa oleh karenanya, beralasan hukum bagi Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menetapkan Pemohon (Prabowo-Hatta) sebagai pasangan calon terpilih dalam Pilpres 2014," ujar Tim Pembela Merah Putih dalam pokok permohonannya yang dikutip Liputan6.com, Minggu (27/7/2014).

Sebelumnya Tim Pembela Merah Putih didampingi petinggi Partai Koalisi Merah Putih mendaftarkan gugatan hasil Pilpres ke MK pada Jumat 25 Juli malam. Pada kesempatan itu Tim Pembela Merah Putih menekankan terdapat dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam proses Pilpres 2014.

Anggota Tim Pembela Merah Putih, Habiburokhman, mengatakan pihaknya menginginkan diberlakukan penghitungan suara ulang dan pemungutan suara ulang di 52.000 TPS di Indonesia, di antaranya 5.800 TPS di Jakarta, dan beberapa di wilayah Papua.

Selanjutnya, Tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa kembali mendatangi Gedung MK pada Sabtu 26 Juli malam. Mereka melengkapi dokumen permohonan gugatan Pilpres 2014 yang diduga diliputi sejumlah kecurangan.

"Perbaikan (terkait) syarat permohonan berupa identitas pemohon dan perbaikan kelengkapan permohonan," kata anggota tim, Firman Wijaya. Firman tidak merinci berkas kelengkapan apa yang diserahkan dalam rangka perbaikan tersebut. - See more at: http://indonesia-baru.liputan6.com/read/2083978/pokok-permohonan-tpmp-ke-mk-tetapkan-prabowo-pemenang-pilpres#sthash.UVLkAr4v.qkqdP9e5.dpuf Tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pokok dari gugatan itu, Tim kuasa hukum meminta MK menetapkan Prabowo-Hatta sebagai pasangan calon terpilih atau pemenang Pilpres 2014. Berdasarkan dokumen Tim Pembela Merah Putih yang dipublikasi MK di situs resminya www.mahkamahkonstitusi.go.id, berkas yang diserahkan sejumlah 146 halaman berisi dugaan-dugaan kecurangan dalam Pilpres 2014. Dalam pokok permohonannya, Tim Pembela Merah Putih (TPMP) yang terdiri dari 95 orang kuasa hukum itu menyatakan hasil rekapitulasi suara Pilpres tingkat nasional yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan bahwa pasangan Prabowo-Hatta memperoleh 62.576.444 suara dan Joko Widodo-Jusuf Kalla 70.997.833 adalah tidak sah. Jumlah suara itu dinilai diperoleh dengan cara-cara yang curang. Kecurangan itu antara lain tidak dijalankannya rekomendasi pengawas pemilu atas pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang, dugaan penggelembungan suara pasangan Jokowi-JK sebanyak 1,5 juta suara, dan pengurangan suara pasangan Prabowo-Hatta sebanyak 1,2 juta suara dari 155.000 TPS. Sehingga menurut Tim Pembela Merah Putih, berdasarkan bukti-bukti berita acara yang ada seharusnya Prabowo-Hatta memperoleh 67.139.153 suara sedangkan Jokowi-JK hanya 66.435.124 suara. "Bahwa oleh karenanya, beralasan hukum bagi Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menetapkan Pemohon (Prabowo-Hatta) sebagai pasangan calon terpilih dalam Pilpres 2014," ujar Tim Pembela Merah Putih dalam pokok permohonannya yang dikutip Liputan6.com, Minggu (27/7/2014). Sebelumnya Tim Pembela Merah Putih didampingi petinggi Partai Koalisi Merah Putih mendaftarkan gugatan hasil Pilpres ke MK pada Jumat 25 Juli malam. Pada kesempatan itu Tim Pembela Merah Putih menekankan terdapat dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam proses Pilpres 2014. Anggota Tim Pembela Merah Putih, Habiburokhman, mengatakan pihaknya menginginkan diberlakukan penghitungan suara ulang dan pemungutan suara ulang di 52.000 TPS di Indonesia, di antaranya 5.800 TPS di Jakarta, dan beberapa di wilayah Papua. Selanjutnya, Tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa kembali mendatangi Gedung MK pada Sabtu 26 Juli malam. Mereka melengkapi dokumen permohonan gugatan Pilpres 2014 yang diduga diliputi sejumlah kecurangan. "Perbaikan (terkait) syarat permohonan berupa identitas pemohon dan perbaikan kelengkapan permohonan," kata anggota tim, Firman Wijaya. Firman tidak merinci berkas kelengkapan apa yang diserahkan dalam rangka perbaikan tersebut. - See more at: http://indonesia-baru.liputan6.com/read/2083978/pokok-permohonan-tpmp-ke-mk-tetapkan-prabowo-pemenang-pilpres#sthash.UVLkAr4v.qkqdP9e5.dpuf

Mungkin anda dan saya, termasuk Membaca dokumen atau berkas gugatan dari Tim Pembela Merah Putih, yang dipublikasi oleh MK file pertana (55 hal) dan file kedua (setelah perbaikan, 147 hal) , sangat menarik; artinya, cukup satu kali baca dan exit. Jika, iseng membaca ulang, maka akan semakin jelas bahwa file atau dokumen pertama, dibuat secara tergesa-gesa, sehingga tambahan dengan mesin ketik, dan juga tulisan tangan, mutunya jauh di bawah standar. File kedua, sudah mengalami perubahan, layout, struktur, sistimatika, kronologis, sudah menarik, serta menambah data baru. Tentu saja, berkas gugatan tersebut, tanpa lampiran bukti-bukti kecurangan yang mencapai 10 truk. Tapi, jika membaca file kedua, maka pada hematku, seandainya ada lampiran bukti-bukti kecurangan, maka tak mungkin sampai jutaan lembar kertas dan perlu diangkut oleh 10 truk

Sayangnya, menurutku, yang disebut data-data yang mereka pegang (tulis dan ajukan), sudah ada ada dan tersebar di media news online atau pun media sosial; alias nyaris tak ada yang baru. Sebab, beberapa hari sebelum 9 Juli hingga 22 Juli, bersama sejumlah rekan yang mengelola Facebook Fans Page (dengan jumlah suka/like lebih dari 90.000 dari dalam dan luar negeri) mengumpulkan data, bukti, dan angka dari member page. Apa-apa yang mereka kirim melalui kolom komentar. Sehingga, bisa dikatakan, data-data yang ada di media sosial, sudah cukup untuk mematahkan tuduhan kecurangan pada Pilpres yang lalu. Bahkan, kami mendapat video bagi-bagi uang di Jawa Timur, yang dilakukan oleh Tim Sukses. Ada banyak laporan publik, melalui Facebook Fans Page, tentang kecurangan, sogokan, amplop uang, dan tekanan kepada kepada Ketua RT/RW begitu hebat; bahkan ada sejumlah pemilih (yang kebetulan mahasiswa dan jauh dari kampung halaman) tidak mendapat kesempatan memilih, karena berbagai alasan.

Dengan demikian, berdasar lembaran gugatan tersebut, maka dengan mudah akan dipatahkan oleh Kubu Jokowi-JK, serta sangat lemah untuk membuat MK menerima gugatan sesuai dengan permintaan Kubu Prabowo-Hata.

Inti gugatan Tim kuasa hukum meminta MK menetapkan Prabowo-Hatta sebagai pasangan calon terpilih atau pemenang Pilpres 2014. Sebab, jumlah suara yang ditetapkan oleh KPU (Prabowo-Hatta 62.576.444 suara dan Joko Widodo-Jusuf Kalla 70.997.833) diperoleh dengan cara-cara curang.

Ada dugaan penambahan suara pasangan Jokowi-JK sebanyak 1,5 juta suara, dan pengurangan suara pasangan Prabowo-Hatta sebanyak 1,2 juta suara dari 155.000 TPS.

Menurut Tim Pembela Merah Putih, berdasarkan bukti-bukti berita acara yang ada seharusnya Prabowo-Hatta memperoleh 67.139.153 suara, sedangkan Jokowi-JK hanya 66.435.124 suara.

Jadinya, menurut Kubu Prahara, Prabowo-Hatta yang menang atau terpilih sebagai dan Wakil Presiden, dengan selisih suara yang tak seberapa. [caption id="attachment_7453" align="aligncenter" width="459" caption="DOk Liputan6.com/Andrian M Tunay"][/caption]

Prabowo-Hatta menggugat; di mata rakyat kebanyakan, rakyat biasa, dan orang-orang kecil, yang hari ini berhasil kurekam pada saat Salaman Idulfitri, mempunyai pandangan yang sama. Bagi mereka, cukup aneh, yang milih Prabowo-Hatta ataupun nyoblos Jokowi-Hata, "Prabowo bersikap cukup aneh, sebab sudah mengundurkan diri dari proses perhitungan suara; namun sekarang gugat;" "Seharusnya kaga boleh mundur, tetap aja jagain perhitungan suara; ...;" "Udah nolak, ko' malah sekarang gugat ....;" dan nada-nada yang sejenis.

Mendengar suara mereka, diriku jadi ingat, pendapat Prof Dr. Pratikno, yang juga Rektor UGM - Jogyakaata, pada beberapa media news online, termasuk antaranews.com. Menurut Prof. Dr. Pratikno,

"Hak konstitusi Prabowo Subiantountuk mengajukan gugatan hasil Pemilu Presiden 2014 ke Mahkamah Konstitusi gugur. Hal itu disebabkan Prabowo telah menyatakan mengundurkan diri dari proses pelaksanaan Pemilu Presiden 2014.

Sikap Prabowo yang menolak pelaksanaan pilpres itu sebagai sikap yang tidak demokratis, dan ketidakdewasaan dalam berpolitik. Selama ini belum pernah ada kandidat menyatakan mengundurkan diri dalam proses pemilihan kepala daerah (pilkada) atau pemilihan umum (pemilu). Kasus Prabowo itu baru pertama kalinya di Indonesia

Prabowo seharusnya mengikuti proses rekapitulasi penghitungan suara hingga selesai, bahkan sampai Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pemenang Pilpres 2014, sehingga jika menolak hasil pilpres, secara konstitusional bisa menggugat ke MK.

Sikap Prabowo yang inkonsistensi itu sangat disayangkan. Pada satu sisi menyatakan tunduk terhadap konstitusi, tetapi pada sisi lain menolak menggunakan mekanisme yang diatur dalam konstitusi.

Demokrasi membutuhkan kepatuhan terhadap aturan main. Seharusnya pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang ikut dalam pilpres tetap menghormati proses dan hasil yang telah ditetapkan KPU.

Masyarakat sudah menunjukkan kedewasaannya dalam berpolitik dengan keaktifannya dalam Pilpres 2014, dan tanpa gejolak meskipun dalam suasana yang menegangkan. Saatnya elit nasional harus belajar pada kearifan politik masyarakat, (antaranews.com dan wartakota.tribunenews.com)"

Jika ikuti pendapat Rektor UGM di atas, bisa disebut Prabowo sudah kehilangan hak mengajukan gugtan. Dengan demikian proses gugatan Tim Prabowo-Hatta tersebut sebetulnya tak perlu diterima oleh MK. Sebab, orang yang menarik diri, dan diketahui oleh Dunia, menjadi bincangan Internasional, serta bahan gossip di mana-mana, malah ajukan gugatan hasil perhitungan suara dan keputusan Komisi Pemilihan Umum.

Jadinya, gugatan Kubu Prabowo-Hatta hanyalah upaya buat ramai aja; apalagi, sala satu anggota Tim Hukumnya, Mahendrata, menyatakan bahwa, “Ini penting, yang perlu saya tegaskan bahwa MK ini adalah salah satu upaya langkah hukum yang kami tempuh, jadi ini bukan akhir segalanya, …”

Nah, kita menanti dan melihat, jika kalah di MK, maka apa yang hendak dilakukan oleh Prabowo-Hatta!?

Opa Jappy/JN/OurOI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun