Mohon tunggu...
Qothrunnada Salsabila
Qothrunnada Salsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Publikasi Identitas di Media Massa

18 Juni 2021   15:16 Diperbarui: 19 Juni 2021   14:42 767
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Pers sering dikaitkan dengan kegiatan jurnalistik yang dilakukan oleh jurnalis atau wartawan dalam pemberitaan atau publikasi yang terjadi ditengah masyarakat. Biasanya Media massa digunakan sebagai alat yang menyampaikan informasi berita atau karya jurnalistik. 

Media massa merupakan jenis media yang dibuat untuk menjangkau masyarakat yang sangat luas. Media massa juga memiliki beberapa fungsi yaitu untuk membentuk opini publik, sebagai agenda politik, sebagai perantara hubungan antara pemerintah dan masyarakat, sebagai sarana pengawasan pemerintah, dan sebagai media untuk sosialisasi di masyarakat. Melalui media massa setiap orang dapat memperoleh informasi apa saja yang sedang terjadi, dan setiap orang juga dapat berpendapat di media massa.

Pers merupakan sebuah lembaga sosial yang melaksanakan kegiatan jurnalistik dengan mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk gambar, suara, tulisan, suara dan gambar, serta data-data dan garafik maupun dalam bentuk lainnya. Media yang digunakan untuk menyalurkan pers adalah media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Pers merujuk pada lembaga atau bagian-bagian yang melaksanakan kegiatan jurnalistik dengan cara mengumpulkan data, lalu mengolah dan merubah data menjadi fakta sebagai berita atau karya jurnalistik.

Terdapat dua jenis media massa yaitu media cetak yang berupa surat kabar, majalah, atau tabloid, dan media elektronik yang berupa televisi dan radio. Tetapi, kebanyakan masyarakat sekarang lebih menggunakan internet sebagai sumber informasi mereka karna dinilai lebih mudah dan cepat dalam pencariannya. Dengan adanya media massa menyebabkan pemberitaan lebih cepat dan dengan mudah beredar. Banyak sekali berita-berita jahat yang melibatkan anak, baik itu sebagai korban, anak sebagai pelaku ataupun anak sebagai saksi maupun narasumber dari suatu peristiwa dan tindak pidana. 

Walaupun media massa di berikan hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tetapi tetap memiliki batasan-batasanya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Pasal 1 angka 1 Tentang Perlindungan Anak, memberi pengertian bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih berada di dalam kandungan.

Pemberitaan yang menyangkut masalah anak menjadi salah satu batasan mengenai larangan mempublikasi identitas anak. Media massa tidak boleh melibatkan atau menyebarkan identitas anak-anak yang masih dibawah umur. 


Perlindungan hak-hak anak sudah diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yaitu hak anak dalam proses peradilan pidana untuk tidak dipublikasikan identitasnya, dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak disebutkan bahwa Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat, martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 

Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 59 menyebutkan bahwa wajib untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak yang berhadapan dengan hukum.

Dalam hal ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga berperan penting dalam perlindungan terhadap anak. KPAI merupakan lembaga pemerintah yang bertugas untuk melindungi anak-anak dari sesuatu yang merugikan mereka dan lembaga ini bersifat independen. Lembaga KPAI berperan penting dalam melakukan perlindungan dan pemenuhan hak anak dalam kasus-kasus yang menimpa mereka baik sebagai korban, pelaku, maupun saksi. 

Tugas KPAI disini adalah untuk memberitahukan hal-hal terkait perlindungan anak dengan mensosialisasikan tentang seluruh ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak. Lembaga komisi Perlindungan Anak Indonesia ini tidak membedakan pemberian pemenuhan hak terhadap setiap anak dengan memberikan perlindungan terhadap anak baik sebagai pelaku maupun anak sebagai korban.

Media massa yang mempublikasi identitas anak pelaku tindak pidana, anak sebagai korban, maupun anak sebagai saksi dengan tidak menyamarkan wajah anak korba, pelaku, atau saksi, memberitahu identitas anak korban, pelaku, atau saksi beserta keluarganya merupakan pelanggaran hak asasi anak yang terdapat dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Terdapat beberapa kasus pelanggaran publikasi identitas anak yang dilakukan oleh media massa. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun