Mohon tunggu...
Kopral Jabrik
Kopral Jabrik Mohon Tunggu... Advokat, wartawan

Menjadi wartawan sejak pertengahan dekade 1970an. Mulai dari reporter Harian Kedaulatan Rakyat di Yogyakarta, di bawah bimbingan Hadjid Hamzah (almarhum). Sempat aktif di Gelora Mahasiswa (UGM), menulis di Majalah Q (Bandung), Majalah Psikologi Anda (Jakarta), menjadi wartawan Kompas (tahun 1980an, dibimbing oleh AM Dewabrata), redaktur pelaksana Harian Jayakarta, kepala biro Harian Suara Pembaruan (dekade 1990an), produser pemberitaan di SCTV, dosen jurnalistik dan manajemen di Universitas Sahid, Universitas Pelita Harapan dan Universitas Bhayangkara.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Korupsi, antara Persepsi dan Unsur Pidana

14 Agustus 2025   13:55 Diperbarui: 14 Agustus 2025   13:55 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (PT MNA) Hotasi D.P. Nababan mengajukan permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999. “Saya menjalani penjara empat tahun kerugian materialnya besar, masa depan saya sulit atas suatu kasus tindakan pihak lain yang merugikan pihak PT Merpati,” ujar Hotasi dalam sidang pendahuluan pada Kamis (28/11/2024), di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Hotasi Nababan merupakan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi yang setelah menjalani proses persidangan kemudian divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 2013. Namun, berdasarkan Putusan Tingkat Kasasi pada 2014/2015, Hotasi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sehingga Pemohon dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta.

Hotasi Nababan juga alumnus Boston seperti Tom Lembong, profesional berintegritas tinggi yang sempat menjadi direktur utama BUMN. Ada yang bilang dia sejatinya tidak berniat buruk atau sengaja melakukan korupsi pribadi. Hotasi dinilai terjerat korupsi karena sistem yang tidak memungkinkan seseorang bekerja secara profesional yang benar.

Kasus-kasus lain

Mantan Direktur Utama Televisi Republik Indonesia (TVRI), Sumita Tobing, ditangkap tim Kejaksaan Agung (Kamis 13/3/2014) di kantor Pusat Jaktv, Kompleks Perniagaan SCBD, Jakarta Pusat. Sumita Tobing dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan peralatan siaran TVRI yang merugikan negara sebesar Rp12,4 miliar. Kejagung pada 2 Mei 2012, pernah gagal mengeksekusi Sumita Tobing karena adanya adanya dua nomor registrasi yang berbeda pada putusan Mahkamah Agung (MA) dengan nomor registrasi 856 dan nomor registrasi 857. Putusan MA dengan nomor perkara 856/K/Pidsus/2009 mengabulkan kasasi jaksa dan menyatakan Sumita Tobing bersalah. Sedang putusan No 867/K/Pidsus/2009 seolah-olah menyatakan permohonan Sumita Tobing diterima. “Tidak pernah ada dua putusan, hanya ada kesalahan penomoran,” ujar pimpinan MA, “Nomor perkara 857/K/Pidsus/2009 atas nama Tarmidji dengan majelis hakim agung yang diketuai Andi Ayub Abu Saleh, sementara nomor 856/K/Pidsus/2009 atas nama Sumita Tobing dengan majelis hakim agung yang diketuai Artidjo.”

Dirut Pertamina Karen Agustiawan yang dihukum sembilan tahun. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024.

Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Nur Pamudji pertengahan tahun 2021 dinyatakan bebas oleh Mahkamah Agung. Sebelumnya, dia dihukum tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi Rp 173 miliar. Mabes Polri tahun 2015 mengusut pembelian bahan bakar PLN yang terjadi tahun 2010 dan menetapkan Nur Pamudji menjadi tersangka. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (13 Juli 2020) menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan kepada Nur Pamudji. Di tingkat banding, Nur Pamudji diperberat hukumannya menjadi tujuh tahun penjara. Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara itu dan menyatakan dalam putusan Kasasi Mahkamah Nur Pamudji terbukti telah melakukan perbuatan, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana sehingga ia tidak bersalah dan dibebaskan dari tuntutan hukum. Juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro menjelaskan hal itu Senin (19/7/2021).

Mantan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir, divonis bebas oleh Majelis Hakim Tipikor (Senin 4/11/2019), karena tidak terbukti bersalah membantu dugaan transaksi suap proyek pembangunan PLTU Riau-1. Jaksa KPK menutut Sofyan dihukum lima tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar (31 Jul 2024) divonis pidana lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan pidana kurungan. Dia dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan pesawat di Garuda Indonesia.

Masih bisa kita jejerkan banyak kasus korupsi lain yang melibatkan direksi BUMN. PT Jasa Marga dengan puluhan anak perusahaannya, juga merupakan sasaran yang tidak sulit ‘ditembak’ dengan pasal-pasal korupsi. Sebagian direksi anak perusahaan PT Jasa Marga memang sudah disidangkan gegara perkara-perkara korupsi.

Tiga unsur

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun