Mohon tunggu...
one str
one str Mohon Tunggu... Guru - Anggota kkn dr

Sedang belajar di UINSU Bekerja sebagai guru honor

Selanjutnya

Tutup

Hukum

BAGAIMANA PANDANGAN HUKUM TENTANG PELAKU HOAKS?

15 Agustus 2020   14:48 Diperbarui: 9 September 2020   12:40 806
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Di zaman yang modern ini, yang segalanya dipengaruhi terhadap segala sesuatu yang berbau digital merupakan suatu hal besar yang menjadikan suatu pertanda bahwasannya zaman itu akan terus berkembang seiring berjalannya waktu dengan berbagai pemikiran-pemikiran yang terus dikembangkan oleh para para pegiat teknologi. Sehingga teknologi terus berkembang diberbagai negara termasuk Indonesia.

Indonesia merupakan negara yang termasuk mengikuti perkembangan zaman yang digiatkan oleh masyarakat-masyarakatnya, mulai dari media sosial, mesin pencari atau yang biasa disebut "om google", bahkan yang tak terkecuali yang tak luput dari anak-anak hingga orang dewasa yaitu permainan yang bisa dijadikan alat penghubung antar manusia, dan lainnya yang berbau teknologi. 

Akan tetapi, dikarenakan perkembangan zaman dari waktu ke waktu, maka ikut berkembang jugalah hukum yang diperuntukkan mengatur dan menjaga ketertiban bagi masyarakat. Sehingga segala hal yang menyangkut teknologi diharapkan untuk tidak dijadikan perantara dalam melakukan suatu tindak pidana yang dapat memberikan kerugian terhadap orang lain, yang salah satunya adalah HOAKS.

Hoaks merupakan suatu tindak pidana yang dapat merugikan orang lain. Hoaks menurut KBBI adalah berita bohong atau berita tidak bersumber. Dalam Oxford English Dictionary, hoaks didefinisikan sebagai malicious deception atau kebohongan yang dibuat dengan tujuan jahat. 

Begitu maraknya berita hoaks terjadi di media elektronik yang salah satunya adalah media sosial yang biasa digunakan sebagai alat untuk berkomunikasi antar manusia. Hoaks dapat tercipta dengan berbagai cara, berikut contohnya :

1. Satire atau Parodi

Yang dimaksud dari satire atau parodi adalah pelaku tidak memiliki niat untuk merugikan namun dapat memberikan kesalah pahaman terhadap pembaca dan menjadikan suatu potensi yang menyebabkan terkelabuhinya sang pembaca.

2. Konten yang Menyesatkan

Yang dimaksud dari konten yang menyesatkan adalah penggunaan informasi yang dapat menimbulkan penyesatan dalam memberikan informasi 

3. Konten Tiruan

Yang dimaksud dari konten tiruan adalah ketika sumber asli itu ditiru

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun