Mohon tunggu...
Muhtar Achmad
Muhtar Achmad Mohon Tunggu... Administrasi - ASN

Menuju ASEAN community 2015

Selanjutnya

Tutup

Politik

"Disruptive Bureaucracy", Kebijakan Penenggelaman Kapal

14 Januari 2018   08:51 Diperbarui: 14 Januari 2018   09:02 705
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

c. On the Lane Economy (menunggu pada antrean)

d. Supply-Demand tunggal

e. Lawannya jelas.

Dunia baru :

a. Real Time dan eksponensial;

b. Sharing Economy (ekonomi berbagi, akses);

c. On Demand Economy (begitu diinginkan, saat itu juga tersedia);

d. Supply Demand dengan jejaring;

e. Lawan-lawannya tak terlihat.

Hal tersebut adalah bentuk disruption, menurut Pak Rhenald Kasali Disruption adalah sebuah inovasi,nyana akan menggantikan seluruh sistem lama dengan yang baru. Disruption menggantikan teknologi lama yang serba fisik dengan teknologi digital yang menghasilkan sesuatu yang benar benar baru dan efisien juga lebih bermanfaat. Intinya : Disruption = Inovasi = Ancaman bagi incumbent.

Jadi langkah-langkah yang harus ditempuh adalah marilah dibuat sistem Desrupttive Bureaucracy untuk mewujudkan pencegahan dari hulu pelanggaran pengambilan sumber daya ikan dan kelautan serta migas, karena bisa jadi Mafia  Illegal fishing, sumber daya kelautan juga telah bermertamorfosis seperti konsep perubahan Uber dimana modus tindak kejahatan khususnya "illegal fishing" juga menggunakan modus kejahatan jaman now. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun