Mohon tunggu...
Muhtar Achmad
Muhtar Achmad Mohon Tunggu... Administrasi - ASN

Menuju ASEAN community 2015

Selanjutnya

Tutup

Politik

"Disruptive Bureaucracy", Kebijakan Penenggelaman Kapal

14 Januari 2018   08:51 Diperbarui: 14 Januari 2018   09:02 705
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mencermati dinamika perubahan dunia, global, regional dan lokal, maka kebijakan apakah penenggelaman kapal asing yang melanggar daerah tangkapan nelayan lokal oleh nelayan asing dilanjutkan atau diberikan kepada nelayan dalam rangka untuk menghindari benturan akibat "fishing ground conflict".

 Atau ketidaksanggupan kita mengelola ZEE bahkan bagaimana upaya kerja bersama kita membumikan deklarasi Juanda bukan hanya sekedar pengakuan internasional tetapi betul betul sebagai negara yang berdaulat yang disegani dunia internasional, ini tergantung dari mana kita memandangnya. 

Ada plus minusnya karena setiap kebijakan pasti ada dampaknya, persoalannya bagaimana kita meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif setiap kebijakan yang diambil yang penting ada semangat kita untuk berubah, berbuat dan serius/komitmen untuk kesejahteraan masyarakat/nelayan serta mewujudkan NKRI yang berdaulat disegani negara-negara yang sering melakukan pelanggaran pengambilan sumber daya kelautan.

Baik ikan, biota dan bisa jadi migas di daerah ZEE dan areal ALKI. Tindakan penenggelaman kapal juga hasil kerja bersama lintas sektoral yang terkait dalam Satgas 115.

Tanggapan saya atau solusi bagaimana kedepan :.

1. Tahun 2025 Indonesia mempunyai target birokrasi yang berkelas dunia, untuk itu mari kita siapkan sistem untuk pencegahan "illegal fishing" dan sumber daya kelautan lainnya bahkan migas mulai dari hulu. 

Apabila kita mengenal yang namanya "disruption" melalui buku Rhenald Kasali bagaimana dibangun sistem birokrasi yangg out of the box tidak linear sekelas "disruption" tanpa melanggar ketentuan dan aturan yang berlaku, dalam buku tersebut dicontohkan "Desrupttive Bureaucracy" hal 370 ala Bupati Banyuwangi;

2. Kalau kita belajar dari model peradaban Uber bahwa perbedaan dunia lama dan dunia baru (peradaban Uber) sebagai berikut :

Dunia Lama bercirikan :

a. Time series dan LINEAR;

b. Owning Economy (ekonomi) memiliki, menguasai, integrasi)

c. On the Lane Economy (menunggu pada antrean)

d. Supply-Demand tunggal

e. Lawannya jelas.

Dunia baru :

a. Real Time dan eksponensial;

b. Sharing Economy (ekonomi berbagi, akses);

c. On Demand Economy (begitu diinginkan, saat itu juga tersedia);

d. Supply Demand dengan jejaring;

e. Lawan-lawannya tak terlihat.

Hal tersebut adalah bentuk disruption, menurut Pak Rhenald Kasali Disruption adalah sebuah inovasi,nyana akan menggantikan seluruh sistem lama dengan yang baru. Disruption menggantikan teknologi lama yang serba fisik dengan teknologi digital yang menghasilkan sesuatu yang benar benar baru dan efisien juga lebih bermanfaat. Intinya : Disruption = Inovasi = Ancaman bagi incumbent.

Jadi langkah-langkah yang harus ditempuh adalah marilah dibuat sistem Desrupttive Bureaucracy untuk mewujudkan pencegahan dari hulu pelanggaran pengambilan sumber daya ikan dan kelautan serta migas, karena bisa jadi Mafia  Illegal fishing, sumber daya kelautan juga telah bermertamorfosis seperti konsep perubahan Uber dimana modus tindak kejahatan khususnya "illegal fishing" juga menggunakan modus kejahatan jaman now. 

Intinya jangan mencari kesalahan pelaksana sistem dan kekurangan sistem, tapi bagaimana meminimalkan kelemahan/dampak negatif sistem penenggelaman kapal serta memaksilkan dampak positifnya yang dijadikan evaluasi untuk perubahan yang lebih baik menuju Indonesia yang makmur, aman, sejahtera dan semakin berdaulat...

Semoga Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa memberikan rahmat dan lindung-Nya. Karena semua usaha dan kerj bersama yang kita lakukan terpulang yang terbaik dari-Nya..Man puproses, God disposes....NKRI Harga Mati...

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun