Mohon tunggu...
Aprilia Kholifatul Nisya
Aprilia Kholifatul Nisya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga

OlifiaKholiq

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Di Manakah Keadilan Sosial Tercipta?

12 Juni 2022   12:25 Diperbarui: 12 Juni 2022   12:29 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Peraturan menteri Perdagangan RI nomor 06 Tahun 2022, tentang kebijakan penetapan HET minyak goreng sawit. Disebutkan bahwa dalam situasi harga CPO atau minyak dunia sedang berada di harga yang tinggi, sehingga dirasa akan menyusahkan masyarakat selama memperoleh minyak goreng sawit, akhirnya dikeluarkanlah kebijakan penetapan HET ini oleh menteri perdagangan, dengan mengeluarkan beberapa kebijakan di antaranya; minyak goreng curah di patok seharga Rp 11.500/liter, lalu minyak goreng kemasan sederhana seharga Rp 13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium seharga Rp 14.500/liter, tentu ini merupakan kabar baik bagi masyarakat Indonesia yang menaruh minyak goreng sebagai kebutuhan pokok, karena memang sebagian besar makanan di Indonesia membutuhkan minyak goreng untuk proses masaknya.

Namun sayangnya kebijakan ini bukan merupakan kabar yang baik bagi keseluruhan rakyat Indonesia, melainkan hanya sebagiannya saja, pihak yang diuntungkan hanyalah para pemilik ritel modern dan para pengusaha minyak goreng sawit, karena hanya kedua pihak tersebut yang mendapatkan subsidi dari pemerintah melalui Aprindo (Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia), yang membuat masyarakat Indonesia cenderung membeli kebutuhan minyak goreng hanya di ritel modern, lalu sama halnya dengan para pengusaha minyak goreng sawit mereka tentunya melimpahkan minyak goreng sawitnya ke ritel modern sebab dirasa akan jauh lebih baik penjualannya yang mampu laku atas dasar sudah di subsidi oleh pemerintah

Pihak yang sangat dirugikan atas peraturan menteri perdagangan ini adalah, para pedagang sembako di seluruh penjuru Indonesia, dapat dipastikan dagangan mereka akan sepi pembeli khususnya untuk pembelian minyak goreng sawit, karena masyarakat sudah berburu barang subsidi yang hanya ada di ritel modern, hal ini sangat bertolak belakang dari tujuan utama bangsa ini, di mana kita semua tahu bahwa Indonesia merupakan negara yang berdasar pada Pancasila sebagai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara,  di mana ada sila keadilan sosial yang di lupakan pada saat pembuatan peraturan ini, dan juga tidak mencerminkan sila kemanusiaan yang adil dan beradab, padahal sudah jelas peraturan apa pun perlu didasari dan memperhatikan betul nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, sehingga terciptanya sila kelima pada Pancasila yakni " Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia."

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun