Mohon tunggu...
Oktav Primas Aditia
Oktav Primas Aditia Mohon Tunggu... Guru - Tenaga Pendidik

Manusia biasa-biasa aja

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Sekolah Inklusi, Harapan yang Diharap

19 Maret 2024   14:08 Diperbarui: 26 Maret 2024   07:22 300
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tugas suksesi tujuan pendidikan jangan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja, tapi setiap setiap komponen-komponen dimasyarakat juga perlu mendukung. Sehingga nanti terciptanya sebuah ekosistem yang baik.

MEMBANGUN PARADIGMA BARU

Tidak dipungkiri secara lahiriah, manusia merupakan sosok makhluk yang memiliki banyak berbedaan satu dengan lainnya, bahkan seorang yang kembar identik pun pasti memiliki perbedaan, baik pola pikir, sikap, kemauan, dan lain-lain bahkan bisa jadi ada perbedaan fisik. 

Walaupun manusia memiliki perbedaan-perbedaan seperti itu, namun manusia juga memiliki beberapa persamaan, seperti contoh adalah kesamaan hak sebagai manusia.

Salah satu hak yang diperoleh sebagai manusia Indonesia yaitu hak mendapatkan pendidikan. Hak pendidikan ini setidaknya telah diatur dalam konstitusi Pasal 31 ayat (1) UUD NRI 1945, "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.", dan ditegaskan kembali pada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan pendidikan yang bermutu. 

Lalu masih pada Undang-Undang yang sama di Pasal 4 ayat (1), menegaskan bahwa prinsip penyelenggaraan pendidikan nasional itu harus dilakukan secara demokratis, berkeadilan dan tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia.


Pada awalnya, sekolah di Indonesia memiliki model sekolah umum (yang kita kenal seperti sekolah biasanya) namun juga ada sekolah khusus (yang lebih sering kita kenal dengan sekolah luar biasa). 

Setelah adanya Konferensi Salamanca tahun 1994 dan dilanjutkan pada tahun 2000 di Dakar (Indonesia ikut dalam konferensi ini) yang membicarakan khusus mengenai pendidikan inklusif, pada tahun 2009 Menteri Pendidikan Nasional mengeluarkan Peraturan khusus mengatur pendidikan inklusif.

Seperti gerakan global, setelah terselenggaranya Konferensi Salamanca di Spanyol, pendidikan inklusif mulai diperkenalkan di berbagai belahan dunia. Saat ini sudah banyak negara-negara di Eropa mulai menuju sekolah yang inklusif. 

Seperti tidak mau tertinggal dari bangsa lainnya, ternyata di Indonesia pun perlahan mulai mengikuti gerak Pendidikan yang sedang tren saat ini, semangat menciptakan pendidikan yang berkeadilan dan ramah untuk semua golongan dalam dunia Pendidikan perlu kita apresiasi.

Berbicara pendidikan khusus, biasanya kita lebih terbiasa melihat model pendidikan segregasi. Secara teknis pelaksanaan sistem ini memang lebih menguntungkan bagi guru, sebab peserta didik sudah terpisah sesuai dengan karakternya masing-masing. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun