Mohon tunggu...
OKTAVIA INDRI YANI
OKTAVIA INDRI YANI Mohon Tunggu... Mahasiswa S2 Mercu Buana

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55525110006 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Manajemen Perpajakan - Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Bagaimana Episteme Tingkat Kesadaran Organisasi Mempengaruhi Perilaku, Dan Strategi Pengelolaan PPh Pasal 23

16 Oktober 2025   21:52 Diperbarui: 16 Oktober 2025   21:52 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumen Pribadi, (2025)
Dokumen Pribadi, (2025)

Strategi Manajemen Pajak

Kesadaran organisasi yang tinggi tentang perpajakan sangat memengaruhi perilaku dan pengelolaan PPh Pasal 23, terutama untuk optimalisasi beban pajak dan efisiensi arus kas. Strategi kuncinya meliputi verifikasi NPWP mitra kerja dan memastikan status PKP (Pengusaha Kena Pajak) mitra. Selain itu, masukan klausul kontrak yang mewajibkan penyediaan NPWP aktif. Penerapan tarif (misal, 2% bruto untuk Jasa Konsultan/Sewa Alat) dan pelaporan SPT Masa PPh 23 harus sesuai untuk kepatuhan, mengingat tarif tanpa NPWP adalah 4% (100% lebih tinggi).

Dokumen Pribadi, (2025)
Dokumen Pribadi, (2025)

Refleksi Kritis atas Strategi Manajemen Pajak

Strategi manajemen pajak beretika, seperti Verifikasi NPWP Mitra dan Memilih Mitra PKP (patuh pajak), mencerminkan peningkatan kesadaran kolektif. Kepatuhan ini selaras dengan konsep Map of Consciousness David R. Hawkins, di level di atas 200 (Courage/Keberanian), menandakan pergeseran dari "Force" ke "Power" (kekuatan etis).

Manajemen yang hanya fokus pada efisiensi biaya sering terjebak di level kesadaran rendah (Pride 175 atau Desire 125). Integrasi klausul kewajiban pajak mencerminkan integritas dan tanggung jawab sosial, menempatkan perusahaan pada level Reason (400) atau Acceptance (350).

Dokumen Pribadi, (2025)
Dokumen Pribadi, (2025)

Pergeseran Episteme dalam Strategi Manajemen Pajak

Strategi manajemen pajak yang baik mencerminkan pergeseran kesadaran dari Force (20-175) menuju Power (200-1000), kerangka dasar yang dipetakan oleh David R. Hawkins. Kepatuhan pajak dapat didorong oleh ketakutan (Force), menghasilkan pengetahuan reaktif, atau oleh kesadaran akan transparansi dan keadilan fiskal, yang merupakan pengetahuan transformatif (Power). Tindakan seperti verifikasi NPWP mitra harus didasari integritas, bukan dorongan defensif. Pergeseran episteme dari kesadaran defensif menuju moral dan rasional sangatlah krusial demi kepatuhan pajak yang berkelanjutan dan etis.

Dokumen Pribadi, (2025)
Dokumen Pribadi, (2025)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun