Kas/Bank
147.000.000
Utang PPh Pasal 23
3.000.000
Batas Waktu Penyetoran & Pelaporan:
- Penyetoran: Paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya (10 April 2025).
- Pelaporan: Paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya (20 April 2025).
Strategi Manajemen Pajak:
Perusahaan perlu memastikan NPWP penerima jasa (agar tarif 2%), mengatur waktu pembayaran untuk efisiensi cash flow, dan membuat kontrak jasa terperinci untuk menghindari salah klasifikasi tarif.
Penerapan Manajemen Pajak (Analisis Strategis)
PT Kreatif Nusantara menanggung beban PPh Pasal 23 sebesar Rp4.000.000 lebih tinggi (total Rp14.000.000, dari sebelumnya Rp10.000.000) karena 40% mitra pelatihan tidak memiliki NPWP, yang menyebabkan tarif PPh 23 untuk jasa meningkat dari 2% menjadi 4%.
Strategi manajemen pajak meliputi: Mendorong mitra memiliki NPWP, memasukkan klausa kontrak mengenai tarif pemotongan dan kewajiban NPWP, serta melakukan ekualisasi dan rekonsiliasi biaya jasa PPh Pasal 23 secara rutin.