Mohon tunggu...
OKTAVIA INDRI YANI
OKTAVIA INDRI YANI Mohon Tunggu... Mahasiswa S2 Mercu Buana

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55525110006 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Manajemen Perpajakan - Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Bagaimana Episteme Tingkat Kesadaran Organisasi Mempengaruhi Perilaku, Dan Strategi Pengelolaan PPh Pasal 23

16 Oktober 2025   21:52 Diperbarui: 16 Oktober 2025   21:52 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kas/Bank

147.000.000

Utang PPh Pasal 23

3.000.000

Batas Waktu Penyetoran & Pelaporan:

  • Penyetoran: Paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya (10 April 2025).
  • Pelaporan: Paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya (20 April 2025).

Strategi Manajemen Pajak:

Perusahaan perlu memastikan NPWP penerima jasa (agar tarif 2%), mengatur waktu pembayaran untuk efisiensi cash flow, dan membuat kontrak jasa terperinci untuk menghindari salah klasifikasi tarif.

Dokumen Pribadi, (2025)
Dokumen Pribadi, (2025)

Penerapan Manajemen Pajak (Analisis Strategis)

PT Kreatif Nusantara menanggung beban PPh Pasal 23 sebesar Rp4.000.000 lebih tinggi (total Rp14.000.000, dari sebelumnya Rp10.000.000) karena 40% mitra pelatihan tidak memiliki NPWP, yang menyebabkan tarif PPh 23 untuk jasa meningkat dari 2% menjadi 4%.

Strategi manajemen pajak meliputi: Mendorong mitra memiliki NPWP, memasukkan klausa kontrak mengenai tarif pemotongan dan kewajiban NPWP, serta melakukan ekualisasi dan rekonsiliasi biaya jasa PPh Pasal 23 secara rutin.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun