Studi Kasus PPh 21: Ibu Ani dengan Status K/3 (Tarif Baru UU HPP)
Untuk memahami dampak tarif baru, kita akan menggunakan studi kasus Ibu Ani.
- Status WP: Janda dengan 3 anak (K/3).
- Gaji Bulanan: Rp10.000.000.
- Gaji Setahun: Rp120.000.000.
- Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP):Â Rp67.500.000 (untuk status K/3).
Langkah 1: Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)Â
Penghasilan Bruto Setahun = Rp. 120.000.000
Dikurangi PTKP (K/3) = Rp. 67.500.000
PKP = Rp. 52.500.000
Langkah 2: Penerapan Tarif PPh Berdasarkan UU HPP
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mengubah Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, lapisan tarif PPh Orang Pribadi diubah sebagai berikut:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Tarif Pajak
0 - Rp60.000.000