Mohon tunggu...
OKTAVIA INDRI YANI
OKTAVIA INDRI YANI Mohon Tunggu... Mahasiswa S2 Mercu Buana

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55525110006 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Manajemen Perpajakan - Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

CPMK 2 : Diskursus Keadilan Ala Rawls, Berlin, dan Machan (Studi Kasus Janda Anak 3) PPh 21

2 Oktober 2025   02:01 Diperbarui: 2 Oktober 2025   02:01 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Studi Kasus PPh 21: Ibu Ani dengan Status K/3 (Tarif Baru UU HPP)

Untuk memahami dampak tarif baru, kita akan menggunakan studi kasus Ibu Ani.

  • Status WP: Janda dengan 3 anak (K/3).
  • Gaji Bulanan: Rp10.000.000.
  • Gaji Setahun: Rp120.000.000.
  • Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): Rp67.500.000 (untuk status K/3).

Langkah 1: Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) 

Penghasilan Bruto Setahun = Rp. 120.000.000

Dikurangi PTKP (K/3) = Rp. 67.500.000

PKP = Rp. 52.500.000

Langkah 2: Penerapan Tarif PPh Berdasarkan UU HPP

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mengubah Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, lapisan tarif PPh Orang Pribadi diubah sebagai berikut:

Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Tarif Pajak

0 - Rp60.000.000

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun