Mohon tunggu...
OKTAVIA INDRI YANI
OKTAVIA INDRI YANI Mohon Tunggu... Mahasiswa S2 Mercu Buana

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55525110006 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Manajemen Perpajakan - Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

CPMK 2 : Diskursus Keadilan Ala Rawls, Berlin, dan Machan (Studi Kasus Janda Anak 3) PPh 21

2 Oktober 2025   02:01 Diperbarui: 2 Oktober 2025   02:01 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

3. Tibor Machan: Pajak sebagai Paksaan yang Tidak Adil 

Tibor Machan, seorang filsuf yang menganut Keadilan Libertarian ( Libertarian Justice ) , berpendapat bahwa hak properti dan kebebasan individu adalah hal yang mutlak. Dalam pandangan ini, pajak terutama untuk tujuan redistribusi dianggap sebagai pemaksaan yang melanggar hak dasar individu atas hasil kerja mereka.

Relevansi dengan PPh Pasal 21: 

  • Prinsip Machan: Pajak yang diambil dari hasil kerja keras individu adalah pencurian atau paksaan yang tidak adil.
  • Analisis Metode: Metode Gross jelas merupakan paksaan finansial. Metode Nett  dan Gross-Up , meskipun perusahaan yang membayar, tetap dianggap tidak adil karena dana yang digunakan untuk pajak tersebut adalah bagian dari total kompensasi yang seharusnya menjadi milik individu.
  • Kesimpulan Machan: Machan akan menolak semua metode yang melibatkan pemotongan atau pembayaran pajak secara wajib. Ia lebih memilih skema di mana individu menerima seluruh penghasilan tanpa campur tangan dan secara sukarela memutuskan bagaimana menggunakan uang mereka.

Dokumen Pribadi, (2025)
Dokumen Pribadi, (2025)

Setiap perusahaan wajib memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan karyawannya. Namun, metode yang digunakan dapat memengaruhi besaran gaji yang dibawa pulang ( Take Home Pay ) dan beban riil bagi perusahaan.

Metode

Gaji Bruto

Tunjangan Pajak

PPh 21 Ditanggung

Take Home Pay

Beban Perusahaan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun