Sistem PPh 21 bagi karyawan memiliki beberapa mekanisme yang dapat diinterpretasikan sebagai penerapan Prinsip Perbedaan :
- Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) :Â PTKP adalah ambang batas penghasilan yang tidak dikenal pajak. Konsep ini adalah wujud nyata perlindungan terhadap kelompok yang lemah.
Penerapan Rawls : Orang dengan penghasilan kecil atau tanggungan yang banyak akan memiliki PTKP yang lebih besar, sehingga pajak yang dibayarkan lebih kecil. Hal ini sejalan dengan Prinsip Perbedaan : memastikan bahwa mereka yang paling tidak beruntung (secara ekonomi atau karena tanggungan keluarga) mendapatkan manfaat terbesar dari ketidaksetaraan (yaitu, dikecualikan dari pajak).
- Tarif Progresif :Â Pajak dikenakan dengan tarif yang semakin tinggi seiiring dengan meningkatnya penghasilan.
Penerapan Rawls : Orang kaya membayar persentase pajak yang lebih besar dan hasil dari pajak ini kemudian digunakan oleh negara untuk membantu yang kurang mampu (misalnya, melalui subsidi pendidikan, kesehatan atau infrastruktur). Ini adalah mekanisme redistribusi yang dirancang agar ketidaksetaraan kekayaan pada akhirnya menguntungkan masyarakat yang paling rentan.
- Metode Kompensasi Pajak (Gross, Nett, Gross-Up)Â :Â PPh 21 dapat dihitung dengan berbagai metode :
Gross-Up : Perusahaan memberikan tunjangan pajak yang setara dengan jumlah PPh 21 terutang, sehingga seolah-olah karyawan membayar pajak tetapi beban ditanggung perusahaan.
Nett (Bersih) : Perusahaan menanggung PPh 21 karyawan.
Penerapan Rawls : Metode nett dan gross-up cenderung lebih didukung oleh perspektif Rawls. Mengapa ? Karena kedua metode ini secara efektif "melindungi" posisi karyawan dari beban pajak. Beban pajak ditanggung atau dikompensasi oleh perusahaan, sehingga karyawan yang mungkin berda di posisi tawar-menawar yang lebih lemah tidak perlu menanggung beban ganda (gaji yang lebih karena potongan pajak). Metode gross dianggap kurang adil karena seluruh beban jatuh kepada karyawan
Contoh Nyata Penerapan Prinsip Perbedaan
Bu Ani, seorang janda dengan 3 anak di Bekasi, berpenghasilan Rp. 10.000.000/bulan.
- Karena memiliki tanggungan (3 anak), nilai PTKP bu Ani jauh lebih besar daripada seorang pekerja lajang tanpa tanggungan.
- Jika menggunakan prinsip Rawls, ini adalah keadilan : Bu ani membayar pajak lebih kecil karena beban yang harus ditanggung (menghidupi 3 anak) jauh lebih besar. Sistem pajak mengakui dan mengompensasi beban sosialnya.
Kesimpulan
Menurut Rawls:
PPh 21 adil kalau dirancang untuk melindungi yang lemah.