Penerapan metode ini mengharuskan adanya perhitungan ulang, karen tunjangan pajak akan menambah penghasilan bruto, yang otomatis akan meningkatkan dasar PKP dan PPh 21.
- Tunjangan Pajak (sebelum Perhitungan Ulang) : Rp. 218.750
- Gaji Bruto Baru : Gaji + Tunjangan Pajak = Rp. 10.000.000 + Rp. 218.750 = Rp. 10.218.750
Setelah perhitungan ulang (Gaji Bruto Baru Rp. 10.218.750)
- Gaji Setahun Baru : Rp. 122.625.000
- PKP Baru : Rp. 122.625.000 -- Rp. 67.500.000 = Rp. 55.125.000
- PPh 21 Terutang Setahun Baru : 5% Rp. 55.125.000 = Rp. 2.756.250
- PPh 21 Terutang Bulanan Baru : Rp. 2.756.250 12 = Rp. 229.688
- THP Bu Ani : Rp. 10.218.750 -- Rp. 229.688 = Rp. 9.989.062
- Beban Perusahaan = Rp. 10.218.750
Pilihan Krusial dalam Penggajian: Memahami PPh 21
Dalam dunia penggajian, ada satu elemen yang selalu menjadi perhatian baik karyawan maupun perusahaan: Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) . PPh 21 adalah pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima Wajib Pajak orang pribadi.
Keputusan perusahaan dalam menerapkan metode pemotongan PPh 21 akan sangat memengaruhi jumlah gaji yang diterima karyawan ( Take Home Pay ) dan total Beban Perusahaan yang harus dikeluarkan. Ringkasan di bawah ini, yang sering kita temui dalam pembahasan penggajian, menyajikan perbandingan tiga metode utama: Gross, Nett, dan Gross-Up.
Metode
Gaji Bruto
Tunjangan Pajak
PPh 21 Ditanggung
Take Home Pay