Mohon tunggu...
Ria Oktapiani
Ria Oktapiani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Baru

Mahasiswa Baru

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Korupsi LPD Desa Adat Ngis Tembok: Apa yang Terjadi dan Bagaimana Kaitannya dengan Agama Hindu?

28 Juni 2022   22:17 Diperbarui: 28 Juni 2022   22:17 420
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Korupsi adalah tindakan menyimpang dari tugas resmi suatu lembaga negara untuk keuntungan pribadi dalam hal status, uang (perorangan, keluarga, kolektif) atau pelanggaran aturan untuk melakukan beberapa tindakan pribadi inti. 

Korupsi menjadi kasus yang paling sering muncul dalam suatu negara khususnya pada negara Indonesia. Korupsi terjadi tidak hanya dari lembaga besar, lembaga kecil lingkup desa pun kerap terjadi korupsi, korupsi lingkup ini biasanya korupsi pada Lembaga Perkreditan Desa atau LPD. 

Kasus korupsi LPD sudah seperti korupsi biasa bagi masyarakat, pasalnya korupsi di LPD paling sering terjadi dalam dunia sekitar kita, bahkan baru-baru ini kasus korupsi yang masih hangat untuk diperbincangkan yaitu kasus korupsi LPD Desa Adat Ngis Tembok, Kecamatan Tejakula, Buleleng. 

Dimana pada kasus ini, pelakunya tidak lain adalah ketua dari LPD Ngis itu sendiri yang berinisial NB. Ditaksir-taksir kerugian dari korupsi ini mencapai kurang lebih 12 miliar rupiah. 

Kasus korupsi LPD Ngis ini pertama kali diketahui oleh salah satu nasabah yang hendak mengambil uangnya namun ada kendala, kendala ini membuat nasabah itu curiga dan akhirnya ia dan prajuru adat melakukan pengecekan pada laporan keuangan pada LPD tersebut dan benar saja ada kejanggalan dalam laporannya dimana dari total aset yang dimiliki Rp 19 miliar, sisa saldo saat ini hanya Rp 3 juta. 

Setelah pengecekan inilah akhirnya kasus diserahkan pada pihak yang berwajib. 

Selain itu, kesaksian dari salah satu nasabah juga mengaku terkejut dengan berita ini karena ia tidak pernah menyangka hal ini akan terjadi. Setelah mendengar berita tersebut akhirnya nasabah menghubungi salah satu pegawai LPD dan pegawai LPD tersebut juga sedang menunggu hasil dari kepolisian dan atasannya tentang status uang para nasabah dan meminta nasabah untuk menunggu tidak tahu sampai kapan.

Lalu, apa sebenarnya penyebab yang mengakibatkan seseorang melakukan tindak korupsi ini, penyebabnya sendiri ada 2 jenis yaitu penyebab karena individu itu sendiri dan juga penyebab dalam organisasi. 

Dalam aspek individu, alasan ia melakukan korupsi dapat berupa dorongan batin, yang juga dapat dilihat dari keinginan, niat, atau hati nuraninya untuk melakukannya seperti gaya hidup konsumtif, sifat tamak individu, kebutuhan hidup yang mendesak, malas dan tidak mau bekerja keras, serta moral yang tidak kuat menghadapi godaan untuk berbuat jahat. 

Sedangkan dalam aspek organisasi yaitu biasanya organisasi memberi andil terjadinya korupsi karena membuka peluang atau kesempatan untuk terjadinya korupsi seperti kelemahan sistem pengendalian manajemen, manajemen yang menutup kasus korupsi yang terjadi dalam organisasinya, kurang adanya teladan atau panutan pemimpin. 

Lalu bagaimana cara memberantasnya, tiga strategi yang dapat diterapkan untuk memberantas korupsi, yaitu sebagai berikut:

  • Represif, strategi ini dilakukan dengan KPK yang menyeret para penyuap ke pengadilan, membacakan gugatan, dan menghadirkan saksi dan bukti pendukung.
  • Perbaikan sistem, strategi ini dilakukan dengan membangun pelayanan publik melalui koordinasi dan pengawasan preventif, serta mengedepankan transparansi penyelenggaraan negara.
  • Edukasi dan Kampanye, melalui edukasi dan kampanye, KPK meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak korupsi, mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam gerakan antikorupsi, dan membangun budaya dan aksi antikorupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun