Mohon tunggu...
Okta FajarNuraini
Okta FajarNuraini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Sedang menempuh pendidikan

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Stop Bullying, Itu Melanggar HAM

11 November 2021   22:36 Diperbarui: 11 November 2021   22:53 322
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Setiap manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya sebagai ciptaan dari Tuhan Yang Maha Esa. Hak yang melekat sejak dalam kandungan hingga meninggal dunia yang perlu dijaga, dihormati, dijunjung tinggi, serta dilindungi oleh setiap individu, masyarakat, dan juga negara. Hak yang dimaksud adalah Hak Asasi Manusia (HAM).

Dalam Undang-Undang Dasar 1945, HAM diatur dalam Pasal 28 A sampai Pasal 28 J dan juga dalam Pasal 1 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Karena pentingnya perlindungan HAM, Pemerintah Indonesia membentuk lembaga khusus perlindungan HAM yang dikenal dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) berdasarkan Keppres No.50 Tahun 1993. Lembaga ini berfungsi untuk melakukan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi manusia.

Namun meskipun sudah ada Komnas HAM, masih banyak saja kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Pelanggaran HAM adalah perbuatan yang membatasi dan/atau mencabut HAM seseorang atau kelompok. Pelanggaran HAM dibedakan menjadi dua jenis yaitu pelanggaran HAM berat dan pelanggaran HAM ringan. 

Pelanggaran HAM ringan adalah pelanggaran yang tidak sampai mengancam keselamatan jiwa orang, namun akan tetap berbahaya jika berkelanjutan. Sedangkan pelanggaran HAM berat adalah pelanggaran yang mengancam nyawa manusia seperti pembunuhan, penganiayaan, perampokan, perbudakan, atau penyanderaan.

Contoh pelanggaran HAM ringan yang kerap terjadi adalah kasus bullying atau perundungan. Kasus ini kerap terjadi di lingkungan sekolah, kerja, masyarakat, dan bahkan di rumah. Perundungan terjadi karena adanya seorang atau sekelompok orang yang dianggap berbeda secara fisik, finansial, mental, dan lainnya dibandingkan dengan lingkungan sekitarnya. 

Perilaku perundungan bermacam-macam bentuknya misalnya penghinaan verbal, kekerasan fisik, diskriminasi, pemerasan serta intimidasi. Kasus bullying melanggar HAM karena korban bullying akan merasa tidak nyaman, tertekan, terintimidasi sehingga hidupya tidak tentram.

Bullying di lingkungan rumah

Tanpa disadari, tindakan- tindakan kecil yang sering dilakukan orang tua terhadap anakya merupakan salah satu bentuk bullying. Misalnya saja membandingkan kemampuan anak dengan standar tertentu, memarahi anak tanpa alasan, mengancam anak ketika tidak mau belajar, memanggil anak dengan nama julukan, berkata kasar kepada anak, melarang anak bermain, dan sebagainya. Tindakan ini acap kali membuat mental anak menjadi down, merasa bodoh, dan kurang percaya diri. Maka dari itu, perlu adanya pemahaman kepada orang tua bahwa tindakan tersebut justru tidak baik untuk anak dan merenggut hak asasinya.

Bullying di lingkungan sekolah

Kasus bullying di sekolah merupakan kasus yang kerap terjadi dan bahkan dianggap wajar dan umum. Dari tingkat pendidikan kanak-kanak hingga tingkat pendidikan atas, pasti ada kasus bullying. Bentuk perilaku bullying yang kerap terjadi di lingkungan sekolah adalah penghinaan verbal dan juga sikap diskriminasi. Beberapa korban bullying sampai tidak mau bersekolah atau meminta pindah sekolah karena takut dengan si perundung. 

Kasus bullying di sekolah terjadi karena kurangnya pemahaman siswa bahwa tindakan tersebut melanggar hak asasi manusia. Maka dibutuhkan peran dari guru dan juga orang tua untuk memberikan pemahaman kepada anak-anaknya agar tidak melakukan tindakan tersebut. Guru dan orang tua juga harus menanamkan nilai-nilai norma susila dan juga agama kepada anak-anaknya. Misalnya saja untuk tidak mengambil sesuatu yang bukan miliknya, menghargai perbedaan, tidak semena-mena dengan orang lain, dan lain-lain.

Bullying di tempat kerja

Persaingan kerja yang ketat sering menyebabkan para pekerja menghalalkan segala cara untuk mencari pekerjaan ataupun mempertahankan posisi mereka. Tak jarang mereka melakukan pembullyan untuk menjatuhkan lawan. Dengan cara ini korban bullying bisa mengalami stres, panik, kehilangan rasa percaya diri dan motivasi sehingga bisa menurunkan prduktivitas kerja dan berakhir dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau korban tersebut resign dari tempat kerjanya. Tindakan ini tentu melanggar HAM karena mengganggu ketentraman orang lain hingga menyebabkan hilangnya pekerjaan. Berikut ini tips yang dapat dilakukan ketika mengalami pembullyan :

  • Mendokumentasikan aksi bullying
  • Melaporkan tindakan tersebut kepada atasan
  • Mencoba berbicara baik-baik dengan perundung
  • Menceritakan masalah kita kepada orang yang kita percaya untuk meringankan beban.
  • Melaporkan kepada pihak berwajib apabila tindakan bullying tersebut sudah sampai tindak kekerasan.

Bullying di lingkungan masyarakat

Kasus pembullyan di masyarakat ini bahkan sudah menjadi makanan sehari-hari yang sering didengar terutama di wilayah pedesaan. Rasanya seperti sayur tanpa garam jika dalam setiap perkumpulan tidak ada bahan untuk digosipkan. Bahkan ada yang secara terang-terangan memaki didepan umum tanpa memperhatikan bagaimana perasaan korban. 

Ada juga masyarakat yang mendreskriminasi individu atau kelompok tertentu karena perbedaan suku, ras, agama dan budaya. Pelanggaran HAM yang lain adalah malakukan tindakan kekerasan fisik, yang biasa nya terjadi antara kaum laki-laki. Tindakan-tindakan tersebut jika dibiarkan berlarut-larut akan memungkinkan muncul perpecahan bahkan bentrokan yang meresahkan masyarakat.

Dari kasus-kasus diatas, penulis meyimpulkan bahwa pelanggaran hak asasi manusia berupa bullying terjadi karena kurangnya pemahaman masyarakat terkait hak asasi manusia. Masyarakat belum paham bahwa tindakan tersebut bisa berakibat fatal dan korban dapat melapor ke pihak berwajib. 

Pelanggaran HAM juga sering terjadi dalam media sosial, misalnya komentar pedas, ujaran kebencian, penipuan dan lainnya yang akhirnya berujung ke meja hijau. Maka dari itu perlu dilakukan upaya-upaya pencegahan pelanggaran HAM diantaranya dengan menanamkan pendidikan karakter sejak dini, mengenalkan apa itu hak asasi manusia, menghormati dan menghargai orang lain serta lebih mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun