Ironisnya, sebelum proyek dimulai, lokasi ini justru ramai oleh PKL, seperti "Ketoprak Mang Kodir" yang kini tinggal kenangan.
Berdasarkan temuan di lapangan dan pernyataan pihak terkait, setidaknya ada empat langkah yang harus segera dilakukan: 'Audit terbuka' atas kontrak dan progres kerja sama Pemkab--Perumda--pengembang.
Finalisasi status lahan dengan publikasi dokumen legal ke masyarakat, 'Sanksi tegas' bagi pihak yang wanprestasi, termasuk opsi pemutusan kontrak, 'Pemanfaatan sementara' lahan untuk kegiatan ekonomi rakyat agar tidak terus menjadi lahan mati.
Pasar Tematik Balaraja City Square bisa menjadi simbol kebangkitan ekonomi lokal---atau selamanya menjadi monumen mangkrak yang memalukan. Semakin lama dibiarkan, semakin sulit mengembalikan kepercayaan publik.
Masyarakat Kabupaten Tangerang tidak butuh lagi janji-janji manis. Mereka menuntut kepastian---dan bukti nyata---bahwa pemerintah daerah mampu menuntaskan apa yang telah mereka mulai.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI