Perumahan rakyat merupakan salah satu program unggulan Presiden Joko Widodo. Kebijakan ini menjadi realisasi dari visi pemerintahan Jokowi-JK dalam Nawacita.
Presiden Jokowi mencanangkan pelaksanaan Program Satu Juta Rumah pada 29 April 2015 di Ungaran Jawa Tengah. Program ini ditujukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah, baik berpenghasilan tetap maupun tidak tetap. Sehingga ini bisa menjadi angin segar bagi para buruh, petani maupun nelayan.
Untuk menunjang program tersebut, Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres No. 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Menariknya, program itu terealisasi dengan sangat baik. Hingga akhir tahun 2017 pembangunan rumah telah mencapai 904.758 unit.
Realisasi pembangunan hunian itu diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sekitar 70 persen dan sisanya sekitar 30 persen untuk non MBR.
Program perumahan rakyat ini sangat getol didorong oleh pemerintahan Presiden Jokowi dan menjadi salah satu proyek strategis nasional karena dilatarbelakangi oleh tingginya backlog perumahan sekitar 11,6 juta.
Pemerintah pusat terus mendorong kemudahan perizinan pembangunan perumahan dengan mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi XIII tentang Perumahan untuk MBR.
Kemudian diikuti terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah pada 29 Desember 2016.
Semua itu menjadi perwujudan Nawacita butir kedua, yakni Pemerintah tidak absen untuk membangun pemerintahan yang efektif, demokratis dan terpercaya. Serta, butir kelima untuk meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia.
Kita patut bersyukur pemerintahan Presiden Jokowi memenuhi salah satu janji kampanyenya. Itu menjadi bukti bahwa pemerintahannya berpihak dan mengutamakan kepentingan rakyat Indonesia.