Mohon tunggu...
Ahmad Fauzi
Ahmad Fauzi Mohon Tunggu... Administrasi - Karyawan

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Music Artikel Utama

Via Vallen dan Keberanian Perempuan

6 Juni 2018   14:56 Diperbarui: 6 Juni 2018   15:55 2206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Via Vallen penyanyi dangdut yang terkenal lewat lagunya yang berjudul "Sayang" baru saja mengalami hal buruk. Dirinya diduga menerima perbuatan tidak menyenangkan oleh satu pemain sepakbola terkenal. Hal itu mengemuka ketika dirinya melalui akun Instagram pribadinya menayangkan isi pesan pribadi kepadanya yang menjurus terhadap pelecehan seksual

 Lantas ini menjadi perbincangan banyak orang di internet, apakah langkah Via memposting isi pesan tersebut melalui Instastory akun pribadinya sebuah bentuk perlawan terhadap kejahatan seksual atau hanya dianggap sebagai salah satu bentuk pencitraan dirinya?

Perempuan kerap kali menjadi sasaran pelecehan seksual. Hal ini dapat terjadi kapan saja, di mana saja dan kepada siapa saja. Bisa berupa dalam bentuk perbuatan dan dalam bentuk ucapan. Dan hal ini baru saja menimpa Via Vallen.

Kedudukan perempuan memang masih dianggap tidak sejajar dengan kaum lelaki. Perempuan dan kehidupannya dipandang sebelah mata oleh kaum patriarkal. Hal inilah yang menimbulkan perempuan selalu menjadi korban dari kekerasan seksual dan pelecehan seksual oleh lawan jenisnya.

Dalam laporan Komnas Perempuan terdapat 15 bentuk kekerasan seksual, diantaranya adalah; Perkosaan; Intimidasi Seksual termasuk Ancaman atau Percobaan Perkosaan; Pelecehan Seksual; Eksploitasi Seksual; Perdagangan Perempuan untuk Tujuan Seksual; Prostitusi Paksa; Perbudakan Seksual; Pemaksaan perkawinan, termasuk cerai gantung; Pemaksaan Kehamilan; Pemaksaan Aborsi; Pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi; Penyiksaan seksual; Penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual; Praktik tradisi yang bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan; Kontrol seksual termasuk lewat aturan diskriminatif beralasan moralalitas dan budaya.

Untuk pengertian pelecehan seksual sendiri, Komnas Perempuan mengartikannya sebagai tindakan seksual lewat sentuhan fisik atau non fisik dengan sasaran organ sensual atau sensualitas korban. Termasuk menggunakan siulan, main mata, ucapan bernuansa seksual, mempertunjukan materi pornografi atau sentuhan di bagian tubuh, gerakan atau isyarat yang bersifat seksual sehingga mengakibatkan rasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan martabatnya, dan mungkin sampai mengakibatkan masalah kesehatan dan keselamatan.

Selanjutnya pelecehan seksual terbagi menjadi lima bentuk. Yang pertama adalah pelecehan fisik. Ini dapat diartikan sebagai sentuhan yang tidak diinginkan dan mengarah ketindakan seksual seperti mencium, menepuk, memeluk dan seperti sentuhan fisik lainnya.

Kedua adalah pelecehan lisan. Yaitu ucapan verbal yang tidak diinginkan tentang kehidupan pribadi atau bagian tubuh atau penampilan seseorang, termasuk lelucon dan komentar bernada seksual.

Yang ketiga adalah pelecehan non verbal/isyarat. Yaitu bahasa tubuh dan atau gerakan tubuh bernada seksual, kerlingan yang dilakukan berulang-ulang, menatap tubuh dengan penuh nafsu, isyarat dengan jari tangan, menjilat bibir dan atau dengan perbuatan lainnya.

Yang keempat adalah pelecehan visual. Yaitu memperlihatkan materi pornografi berupa foto, poster, gambar kartun, screensaver atau lainnya, atau pelecehan melaui media e-mail, SMS dan media lainnya.

Yang kelima adalah pelecehan psikologis atau emosional. Yaitu permintaan-permintaan dan ajakan-ajakan yang terus menerus yang tidak diinginkan, ajakan kencan yang tidak diharapkan, penghinaan atau celaan yang bersifat seksual.

Dalam Lembar Fakta dan Poin Kunci Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2018 ada 348.445 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani pada tahun 2017, yang terdiri dari 335.062 kasus bersumber pada data kasus/perkara yang ditangin oleh Pengadilan Agama, serta 13.384 kasus yang ditangani oleh 237 tenaga mitra pengada pelayanan, tersebar di 34 provinsi.

Data tersebut menunjukkan bahwa perempuan kerap kali menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual.

Dari Catatan Tahunan Komnas Perempuan tersebut ada sekitar 2.979 kasus yang terjadi terkait kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi pada perempuan pada tahun 2017. 

Dalam catatan tersebut juga ditemukan bahwa pelaku kekerasan seksual tertinggi di ranah privat/personal adalah pacar sebanyak 1.528 orang, diikuti ayah kandung sebanyak 425 orang, kemudian diperingkat ketiga terbanyak adalah paman sebanyak 322 orang.

Tindakan kekerasan terhadap perempuan merupakan ancaman yang terus menerus dapat terjadi kepada perempuan di manapun berada.

Meski tindakan kekerasan lebih sering terjadi pada kaum lelaki namun derita yang dialami perempuan baik pada saat maupun setelah terjadi kekerasan pada kenyataannya jauh lebih traumatis daripada kaum laki-laki. Perempuan korban kekerasan, seperti juga pekaku kekerasannya, dapat berasal dari berbagai latar belakang usia, pendidikan, tingkat sosial ekonomi, agama dan budaya.

Seperti apa yang baru saja dialami oleh Via Vallen, dirinya sebagai penyanyi dangdut terkenal mengalami tindak pelecehan seksual. Dan pelakunya pun berasal dari kalangan pemain sepakbola yang menjadi olahraga paling populer di dunia ini.

Keberanian Via Vallen mengungkap pelecehan yang terjadi pada dirinya merupakan satu tindakan yang berani sebagai bentuk yang paling nyata dalam melawan pelaku pelecehan seksual.

Meskipun sang pelaku merupakan pemain sepakbola yang sedang naik daun dan memiliki fans yang tidak sedikit baik itu kaum lelaki maupun kaum perempuan.

Sayangnya apa yang dilakukan oleh Via Vallen ini banyak yang menganggap sebagai tindakan yang berlebihan dan mencari popularitas semata.

Banyak masyarakat internet menganggap seharusnya tidak perlu sampai mempublish isi pesan yang disampaikan si pelaku melalui akun instagram pribadinya.

Banyak pula pendapat yang mengatakan kalau tidak suka dengan hal tersebut cukup diabaikan dan atau perlu di blockir dari akun pribadinya. Bahkan penyataan ini bukan berasal dari kaum laki-laki saja melainkan dari kaum perempuan.

Pada kasus ini Via Vallen merasa dirinya tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan martabatnya sebagai perempuan.

Dan yang pasti Via menunjukkan bahwa perempuan harus berani bersikap dan melawan terhadap tindakan kekerasan dan pelecehan seksual meskipun itu berasal dari lawan jenis yang memiliki popularitas yang tinggi dan memiliki fans yang cukup banyak.

Dari kasus ini pun Via Vallen tidak sedang berupaya mencari popularitas semata. Dalam akun instagram pribadinya saja Via sudah memiliki 6,9 juta pengikut. Sudah mendapat begitu banyak penghargaan dalam industri musik nasional. Semangat terus Via Vallen.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Music Selengkapnya
Lihat Music Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun