Mohon tunggu...
Fauji Yamin
Fauji Yamin Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Tak Hobi Nulis Berat-Berat

Institut Tinta Manuru (faujiyamin16@gmail.com)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Rebutan Jabatan Publik

28 Agustus 2021   22:26 Diperbarui: 29 Agustus 2021   08:11 420
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setiap kali momentum demokrasi utamanya pemilihan kepala daerah selesai, posisi yang paling diperbincangkan dan menarik animo publik adalah susunan kabinet dalam struktur pemerintahan.

Pemenang pilkada akan menentukan siapa-siapa saja yang bakal menduduki posisi strategis di pemerintahan yang di pimpinnya. Tentu penentuan ini menitikberatkan pada kontribusi seseorang pada saat proses pemilihan berlangsung.

Kemenangan berarti harus ada kepentingan yang terakomodir. Sementara kekalahan berarti rela melepaskan jabatan atau lebih tenar dicopot (nonjob).

Tim-tim yang terlibat berasal dari berbagai kalangan, mulai dari simpatisan, kontraktor, politikus, akademisi, hingga PNS itu sendiri. 

Sehingga dalam mengakomodir kepentingan semua kelompok ini, penetapan pejabat struktural harus mampu menghindari konflik internal tim. 

Sebab, banyak fakta di lapangan menunjukan, proses penentuan jabatan ini sering memantik konflik internal. Apalagi oleh mereka yang dianggap berjasa namun tidak diakomodir.

Dendam politik juga cukup berperan dan ikut andil dalam proses pengangkatan dan pencopotan. Banyak bupati langsung melakukan pencopotan tanpa evaluasi atau masa kerja yang belum genap 100 hari.

Seperti yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Sula Maluku Utara di mana Bupati yang baru dilantik sehari langsung mencopot sekda dan beberapa pejabat. 

Lalu beberapa pekan kemudian menonjokan 56 pejabat tinggi pratama tanpa melalui evaluasi dan pengajuan ke Kemendagri dan mengangkat pejabat.

Kekosongan jabatan dan proses evaluasi pergantian jabatan inilah yang menjadi peluang bagi tim pemenang untuk melakukan pendekatan kepada kepala daerah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun