Mohon tunggu...
Odix Resha Firmansyah
Odix Resha Firmansyah Mohon Tunggu... Lainnya - Pelajar/Mahasiswa

Pelajar dan penggiat dalam technology, games, dan finansial. Terutama pada saham dan cryptocurrency.

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Sisa Lubang Tambang Pulau Belitung yang Ditinggalkan

30 September 2022   20:51 Diperbarui: 30 September 2022   20:55 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Belitung, Belitong, atau Billiton merupakan sebuah pulau di lepas pantai Sumatra bagian timur dan terapit oleh selat gaspar serta selat karimata. Pulau Belitung tergabung pada provinsi kepulauan bangka Belitung dan terbagi menjadi dua kabupaten yaitu: kabupaten Belitung beribukota di Tanjung Pandan dan kabupaten Belitung timur beribukota di Manggar. Dengan luas keseluruhan pulau sebesar 4.800 km atau 480.010 hektare.

Dasar Hukum dan Legalitas

Pulau Belitung sangat terkenal dengan pasir kuarsa, timah putih, tanah liat putih, granit, dan lada putih yang biasa disebut sahang bagi warga sekitar. Menyoroti pada bagian tambang terutama timah putih yang legal tertuang pada Peraturan Pemerintahan No. 21 Tahun 1968 Pasal 5 Ayat 2 yang berbunyi "(2) Perusahaan membuka kesempatan kerja bagi seluruh warga negara Indonesia agar dapat memberikan darma baktinya dan membuat karirnya dalam lapangan pertambangan bahan galian timah berdasarkan pendidikan, keahlian, pengalaman, kecakapan dan kemampuannya." Hal ini mendukung warga setempat untuk melakukan kegiatan tambang yang legal dan berizin.

Pasal 36 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 menjelaskan bahwasanya setiap usaha atau kegiatan wajib atau diharuskan memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Upaya tersebut dilakukan dari pemerintahan pusat demi keberlangsungan lingkungan yang lebih baik dari sekarang hingga waktu yang akan mendatang.

Penambangan timah dan beberapa galian lainnya sudah bermula dari zaman hindia belanda terkhususkan di kepulauan bangka Belitung. Hal ini menjadi salah satu alasan hingga sekarang penduduk kepulauan bangka Belitung banyak yang menekuni atau melanjutkan penambangan secara turun-temurun. Walaupun demikian tidak menutup kemungkinan bagi perusahaan eksternal untuk ikut menambang, contohnya adalah perusahaan BUMN yaitu PT Timah.

Memberikan pekerjaan tetap yang layak merupakan salah satu misi PT Timah dengan tujuan mengoptimalkan sumber daya manusia dengan sumber daya alam yang ada. Sayangnya hal ini tidaklah cukup. Akan selalu ada penambang ilegal yang akan menambang galian di sekitar kepulauan bangka tanpa memikirkan adanya dampak bagi lingkungan sekitar.

Buntut dari kelalaian warga sekitar dan penambang galian secara umum adalah sisa -- sisa tambangan seperti alat dan tanah yang tidak Kembali diperbaiki setelah dilakukannya penambangan. Pemandangan lepas pantai tanjung kelayang dipenuhi dengan peralatan tambang yang telah berkarat serta lubang tambang yang telah ditinggalkan. Tidak ada rasa keinginan yang berlandaskan aksi dari masyarakat dan pemerintah setempat untuk membenahi kerusakan yang telah ditimbulkan.

----

Opini Masyarakat Sekitar

"Sayang pemandangan pulau-pulau kecil dan pulau lengkuas terganggu akibat dari sisa tambang yang ga keurus apalagi kalau sudah pasang air, pemandangan makin kurang bagus." kata Alfahri Saputra kepada penulis di Belitung, Senin (26/12/2021).

Beliau menuturkan bahwasanya sisa lubang tambang yang tak terurus sangat mengganggu pemandangan pulau-pulau di Belitung. Pasang air pada sisa lubang tambang makin memperburuk suasana menurut Pak Alfahri.

Secara tidak langsung pengabaian lubang sisa tambang ini akan terus merusak ekosistem laut. Sisa lubang tambang yang tidak tertutup akan menghalangi terumbu karang agar bisa tumbuh dan berkembang. Kausal yang dihasilkan dari terumbu karang yang tidak bisa tumbuh dan berkembang akan menyebabkan beberapa spesies ikan terumbu karang ikut tidak bisa berkembang biak.

Tidak hanya dari terumbu karang saja yang terpengaruh. Sudah pasti lubang sisa tambang masih memiliki beberapa unsur mineral yang terkandung dalam tanah. Pada dasarnya mineral-mineral tersebut harus tetap di bawah tanah agar tidak mengganggu kehidupan biotik dan abiotik di permukaan, contohnya laut. Hal ini menyebabkan bercampurnya timah dengan air laut yang akan menyebarkan kontaminasi kepada hewan -- hewan laut. Tidak hanya ikan tetapi ubur--ubur, plankton, anemon, cumi-cumi, gurita, dan hewan -- hewan laut lainnya juga akan berdampak.

"Pemerintahnya (daerah) juga belum memberikan aksi yang jelas soal sisa -- sisa tambang ini mau digimanain. Diurusin juga engga." ujarnya sedikit kesal dengan aksi yang belum dilakukan oleh pemerintah.

Menurut keterangan dari Pak Alfahri, pemerintah belum melakukan aksi yang signifikan atau masif sehingga permasalahan sisa -- sisa lubang tambang dapat teratasi dengan sempurna atau setidaknya dengan baik. Kurangnya respons pemerintah pusat dengan permasalahan sisa lubang tambang ini mungkin bisa jadi salah satu alasan.

----

Sebab-Akibat yang Dihasilkan serta respons Pemerintah

Dengan 'keacuhan' yang diberikan pemerintah, akhirnya banyak celah terbuka bagi para warga sekitar yang melakukan tindakan ilegal dalam kegiatan penambangan. Hal yang paling sering terjadi ialah penambangan tanpa perizinan yang dilakukan. Pastinya penambangan tanpa izin ini tidak memiliki analisis dampak lingkungan atau AMDAL serta persyaratan lainnya yang seharusnya dipenuhi. makin banyak terjadinya penambangan tanpa izin, makin banyak juga penambang yang melakukan 'hit and run' atau penambang yang hanya menambang lalu meninggalkan lubang tambang tanpa ada peremajaan khusus.

Selain dari dampak kepada alam, penambangan tanpa izin atau penambangan ilegal juga berpengaruh pada negara dan pemerintah pusat. Hasil penambangan ilegal atau penambangan tanpa izin sangat sedikit masuk ke kas negara dan ke kas daerah. Ujung dari permasalahan ini adalah penggelapan timah yang dikirim keluar tanpa adanya pendataan dan perpajakan untuk pemerintah. Pemerintah pusat hampir tidak mendapatkan keuntungan ekonomi dari para penambang tanpa izin ini.

Peran penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yaitu dengan membentuk Satuan Tugas Tambang Timah Ilegal di provinsi kepulauan Bangka Belitung. Ini adalah salah satu bentuk respons dari pemerintahan daerah demi menegakkan peraturan. Satuan tugas ini hanya bersifat melakukan preventif terhadap warga yang akan melakukan penambangan ilegal atau penambangan tanpa izin. Walaupun satuan tugas ini bermaksud baik, tetapi satuan tugas ini tidak menjawab permasalahan perihal sisa lubang tambang lalu yang sudah ada. respons pemerintah daerah masih diperlukan dengan prioritas tambahan berupa pembenahan dan peremajaan pada sisa -- sisa lubang hasil kegiatan penambangan.

----

Awareness pemerintah pusat terhadap perbaikan laut dan pesisir masih sangat kurang. Tidak hanya di kepulauan Belitung saja tetapi kerusakan laut yang ada dan terjadi tersebar di Indonesia, contohnya lubang dari tambang pasir di pulau Bangka, tercemarnya air laut di pantai ancol hingga menghasilkan warna yang keruh dan bau yang tidak sedap. Ternyata di pantai ancol yang sudah jelas berada di ibukota diberikan tindakan yang kurang baik, sehingga jika pesisir ibukota negara saja tidak terurus. Bagaimana dengan nasib dari pesisir -- pesisir pulau lain yang tidak tersorot?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun