Belitung, Belitong, atau Billiton merupakan sebuah pulau di lepas pantai Sumatra bagian timur dan terapit oleh selat gaspar serta selat karimata. Pulau Belitung tergabung pada provinsi kepulauan bangka Belitung dan terbagi menjadi dua kabupaten yaitu: kabupaten Belitung beribukota di Tanjung Pandan dan kabupaten Belitung timur beribukota di Manggar. Dengan luas keseluruhan pulau sebesar 4.800 km atau 480.010 hektare.
Dasar Hukum dan Legalitas
Pulau Belitung sangat terkenal dengan pasir kuarsa, timah putih, tanah liat putih, granit, dan lada putih yang biasa disebut sahang bagi warga sekitar. Menyoroti pada bagian tambang terutama timah putih yang legal tertuang pada Peraturan Pemerintahan No. 21 Tahun 1968 Pasal 5 Ayat 2 yang berbunyi "(2) Perusahaan membuka kesempatan kerja bagi seluruh warga negara Indonesia agar dapat memberikan darma baktinya dan membuat karirnya dalam lapangan pertambangan bahan galian timah berdasarkan pendidikan, keahlian, pengalaman, kecakapan dan kemampuannya." Hal ini mendukung warga setempat untuk melakukan kegiatan tambang yang legal dan berizin.
Pasal 36 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 menjelaskan bahwasanya setiap usaha atau kegiatan wajib atau diharuskan memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Upaya tersebut dilakukan dari pemerintahan pusat demi keberlangsungan lingkungan yang lebih baik dari sekarang hingga waktu yang akan mendatang.
Penambangan timah dan beberapa galian lainnya sudah bermula dari zaman hindia belanda terkhususkan di kepulauan bangka Belitung. Hal ini menjadi salah satu alasan hingga sekarang penduduk kepulauan bangka Belitung banyak yang menekuni atau melanjutkan penambangan secara turun-temurun. Walaupun demikian tidak menutup kemungkinan bagi perusahaan eksternal untuk ikut menambang, contohnya adalah perusahaan BUMN yaitu PT Timah.
Memberikan pekerjaan tetap yang layak merupakan salah satu misi PT Timah dengan tujuan mengoptimalkan sumber daya manusia dengan sumber daya alam yang ada. Sayangnya hal ini tidaklah cukup. Akan selalu ada penambang ilegal yang akan menambang galian di sekitar kepulauan bangka tanpa memikirkan adanya dampak bagi lingkungan sekitar.
Buntut dari kelalaian warga sekitar dan penambang galian secara umum adalah sisa -- sisa tambangan seperti alat dan tanah yang tidak Kembali diperbaiki setelah dilakukannya penambangan. Pemandangan lepas pantai tanjung kelayang dipenuhi dengan peralatan tambang yang telah berkarat serta lubang tambang yang telah ditinggalkan. Tidak ada rasa keinginan yang berlandaskan aksi dari masyarakat dan pemerintah setempat untuk membenahi kerusakan yang telah ditimbulkan.
----
Opini Masyarakat Sekitar
"Sayang pemandangan pulau-pulau kecil dan pulau lengkuas terganggu akibat dari sisa tambang yang ga keurus apalagi kalau sudah pasang air, pemandangan makin kurang bagus." kata Alfahri Saputra kepada penulis di Belitung, Senin (26/12/2021).
Beliau menuturkan bahwasanya sisa lubang tambang yang tak terurus sangat mengganggu pemandangan pulau-pulau di Belitung. Pasang air pada sisa lubang tambang makin memperburuk suasana menurut Pak Alfahri.