Mohon tunggu...
Odi Shalahuddin
Odi Shalahuddin Mohon Tunggu... Konsultan - Pegiat hak-hak anak dan pengarsip seni-budaya

Bergiat dalam kegiatan sosial sejak 1984, dan sejak tahun 1994 fokus pada isu anak. Lima tahun terakhir, menempatkan diri sebagai pengepul untuk dokumentasi/arsip pemberitaan media tentang seni-budaya

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Bersama Mencegah Perdagangan Manusia dan Eksploitasi Seksual Anak

24 November 2012   13:26 Diperbarui: 24 Juni 2015   20:44 1082
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_218017" align="aligncenter" width="448" caption="Suasana pelatihan"][/caption]

Empat desa dan dua sekolah tingkat atas di kabupaten Bantul menjadi sasaran dari Yayasan Sekretariat Anak Merdeka Indonesia (SAMIN) untuk merintis jaringan Perlindungan anak guna mencegah terjadinya perdagangan anak dan Eksploitasi Seksual Anak (ESA).

Serangkaian kegiatan seperti diseminasi tentang persoalan tersebut, kelompok diskusi terarah, penyebaran media kampanye, dan pelatihan bagi fasilitator telah dan akan dilakukan.

Pada tanggal 23-25 November 2012, bertempat di Balai Desa Wukirsari, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul, telah berlangsung “Pelatihan bagi Fasilitator untuk Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Eksploitasi Seksual Anak

“Sayang tidak semua perwakilan yang diharapkan dapat hadir. Tapi setidaknya, para peserta terlihat antusias untuk menindaklanjutinya,” demikian dikatakan Hari Adi Adhana, salah seorang fasilitator.

Dari desa, unsur peserta yang mewakili adalah perwakilan pemerintah desa, tokoh masyarakat, pemuda dan perempuan, sedangkan dari sekolah diwakili oleh dua orang dari unsure pimpinan dan atau guru.

13537634071726517732
13537634071726517732
Dra. Dwi Ratna Suprihastuti M.Kes MAcc dari BKKPPKB

Pada hari pertama, dihadirkan tiga narasumber, yakni Dra. Dwi Ratna Suprihastuti M.Kes MAcc  dari Badan Kesejhateraan Keluarga, Pemberdayaan Perempuan dan keluarga Berencana (BKKPPKB), Surtini dari Dinas Pendidikan Menengah dan Non-formal (Dikmenof), dan Odi Shalahuddin dari Yayasan Sekretariat Anak Merdeka Indonesia (SAMIN).Sebagai fasilitator adalah Hari Ari Adhana dan Agus Rika Muninggar yang juga berasal dari SAMIN.

Ratna memberikan penjelasan mengenai Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang Kabupaten Bantul yang telah dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 27 4A tahun 2011. Lembaga ini merupakan lembaga koordinatif yang bertugas mengkoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang di tingkat kabupaten yang melibatkan unsur instansi pemerintah dan masyarakat sipil.

”Selain berkoordinasi di tingkat kabupaten, Gugus Tugas juga berkoordinasi dengan Gugus Tugas dari kota/kabupaten lain, juga dengan Gugus Tugas di Tingkat Nasional. Program yang dilakukan adalah melakukan advokasi, sosialisasi, pelatihan dan kerjasama. Kami juga memantau perkembangan pelaksanaan perlindungan korban, termasuk rehabilitasi, pemulangan dan re-integrasi,” demikian dikatakan oleh Ratna.

1353763492655392320
1353763492655392320
Surtini, dari Dikmenof Kabupaten Bantul

Suhartini, memberikan gambaran mengenai kasus-kasus perdagangan manusia dan ESA yang mengutip data dari Bareskrim Polri. Ia lalu mengkaitkan dengan pengertian, tujuan dan pilar pendidikan. ”Kami,  telah melakukan kegiatan sosialisasi dan pelatihan kepada masyarakat, pendidikan PAUD, pengawas dan penilik sekolah. Kami juga terlibat dalam pembentukan Gugus Tugas, penyusunan Rancangan Aksi Daerah dan kegiatan lain yang juga terkait dengan Kabupaten Layak Anak,”

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI juga telah memberikan dukungan kepada Gugus Tugas, Organisasi Masyarakat Sipil dan pihak lainnya untuk terlibat memberikan pencegahan. Media kampanye untuk memberikan peringatan agar mewaspadai perdagangan orang dan ESA juga telah dikembangkan dan dikampanyekan ke publik.

Odi Shalahuddin, memberikan penjelasan mengenai sejarah dan perkembangan isu perdagangan orang dan ESA, termasuk juga menyampaikan instrumen-instrumen internasional dan peraturan perundangan yang terkait dengan kedua isu tersebut.

1353763544868725755
1353763544868725755
Odi Shalahuddin

”Memang, ada hal yang harus dibedakan antara perdagangan orang dan penjualan anak. Bila kita bisa memahami pengertian tentang perdaganan orang, maka kita bisa mengidentifikasikan apakah suatu kasus memenuhi persyaratan sebagai kasus perdagangan anak atau sebagai kasus penjualan anak?”

Lebih lanjut melalui proses dialog, disampaikan pula bahwa kemungkinan telah terjadi perdagangan anak di sekitar lingkungan kita, namun hal tersebut tidak disadari sebagai kasus perdagangan anak/. ”Sebagai misal, bila ada anak-anak berumur di bawah 18 tahun lalu direkrut dan dibawa ke wilayah lain untuk bekerja yang situasi dan kondisinya eksploitatif, maka bisa diindikasikan sebagai kasus perdagangan anak. Walaupun perekrut yang barangkali adalah anggota keluarga sendiri atau tetangga, dilandasi dengan niat untuk membantu, secara hukum bisa diposisikan sebagai pelaku perdagangan anak,”

Pelatihan yang terlaksana atas dukungan dan kerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI ini, selanjutnya akan diisi oleh pemutaran film mengenai studi kasus anak-anak yang menjadi korban perdagangan sekaligus sebagai korban ESA, juga akan disertai dengan diskusi guna mengidentifikasi apakah persoalan tersebut ada di desa atau sekolah dari peserta, dan meryusun rencana tindak lanjut yang hendak dilakukan.

”Mereka diharapkan bisa menjadi fasilitator yang aktif untuk mengkampanyekan dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap perdagangan orang dan ESA,” demikian dikatakan Hari Adi Adhana.

Memang lebih baik melakukan pencegahan agar kasus-kasus dapat dihindari. Bila kasus terlah terjadi, maka akan dibutuhkan waktu yang sangat panjang dan biaya yang sangat besar di dalam proses penanganan secara hukum ataupun pada upaya pemulihan dan re-integrasi para korban.

Ayo, bersikap waspada!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun