Mohon tunggu...
Octavia Cahyaningyang
Octavia Cahyaningyang Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa jurusan Ilmu Komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Pidana Pelaku Ujaran Kebencian (Hate Speech) di Media Sosial

20 Juni 2021   09:35 Diperbarui: 20 Juni 2021   09:39 773
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers pasal Pasal 18 ayat( 1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan berniat melaksanakan aksi yang berdampak membatasi ataupun membatasi penerapan ketentuan Pasal 4 ayat( 2) dan ayat( 3) dipidana dengan pidana penjara sangat lama 2 (dua) tahun ataupun denda sangat banyak Rp. 500. 000. 000, 00( lima ratus juta rupiah). Dalam pasal tersebut Tidak disertakan penetapan kualifikasi delik Kejahatan ataupun Pelanggaran; tidak terdapat pidana tambahan untuk korporasi yang melanggar); UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi dan Ras (Tidak ada kualifikasi delik; Denda untuk korporasi yang besar tidak diimbang dengan pergantian/ ketentuan spesial ttg" pidana pengganti" denda( yang menurut Pasal. 30 KUHP, pidana. Penggantinya hanya kurungan max. 6 bln.); UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik( tidak terdapat kualifikasi delik; Pidana denda lumayan besar: max 12 M (buat KORPORASI bisa 20 M), namun tidak terdapat pergantian/ ketentuan spesial tentang" pidana pengganti" denda (yang menurut Pasal. 30 KUHP, pidana. Penggantinya hanya kurungan max. 6 bln.); Ketentuan PJP Korporasinya hanya terdapat dalam" Uraian Pasall. 52 ayat 4"; Tidak terdapat syarat spesial pidana pengganti denda buat Korporasi; Perumusan Pasal. 52 sangat sembrono& tidak jelas).

Kebijakan hukum pidana tidak dapat dilepaskan dari ide pembangunan sistem hukum nasional yang berlandaskan Pancasila sebagai nilai kehidupan yang dicita- citakan oleh bangsa Indonesia. Perihal ini memiliki makna bahwa sepatutnya pembaharuan KUHP seyogyanya juga dilatarbelakangi oleh sumber- sumber yang berorientasi pada ide dasar Pancasila yang didalamnya memiliki konsep nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Kebangsaan, Demokrasi dan Keadilan Sosial. 

Dalam laporan simposium Pembaharuan Hukum Pidana Nasional yang diadakan di Semarang bahwa Pembaharuan Hukum Pidana nasional pada hakikatnya merupakan usaha yang langsung menyangkut harkat dan martabat bangsa dan negeri Indonesia dan ialah fasilitas pokok untuk terciptanya tujuan nasional. Untuk itu dalam mewujudkan sesuatu pembaharuan hukum pidana Nasional paling utama dalam Induk KUHP butuh terdapatnya sesuatu Konsep/ gagasan dalam merumuskan Rancangan KUHP baru yang dapat menjangkau kejahatan khususnya Kejahatan yang berhubungan dengan Ujaran Kebencian( Hate Speech) di Media Sosial yang akan datang paling utama yang termuat dalam Konsep KUHP Indonesia.

Tidak hanya itu, usaha dalam mewujudkan suatu Kebijakan perumusan hukum pidana, pembuat kebijakan (legislator) sebaiknya melaksanakan kajian perbandingan dengan negara- negara lain. Menurut Rene David dan Brierley dalam Barda Nawawi Arief( Arief, 2003), manfaat dari perbandingan hukum merupakan: (1) Bermanfaat dalam riset hukum yang bertabiat historis serta filosofis; (2) Berguna untuk memahami lebih baik serta untuk meningkatkan hukum nasional kita sendiri; dan (3) Menolong dalam meningkatkan pemahaman terhadap bangsa- bangsa lain dan oleh sebab itu membagikan sumbangan untuk menghasilkan ikatan ataupun atmosfer yang baik untuk pertumbuhan internasional.

Pendapat Rene David serta Brierly tersebut menunjukkan bahwa perbandingan hukum tidak hanya bermanfaat dalam riset hukum, juga bisa menjadi fasilitas untuk pengembangan hukum nasional serta mempererat kerjasama internasional. Adanya perbandingan dengan sistem hukum negeri lain, sehingga setelah itu akan dikenal persamaan serta perbedaannya, sehingga dapat dijadikan bahan pertimbangan ataupun masukan ke dalam sistem hukum nasional.

Kesimpulan yang diperoleh bahwa Kebijakan Hukum Pidana Dalam Pengaturan Dan Penanggulangan Ujaran Kebencian( Hate Speech) Di Media Sosial antara lain sudah ada dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana selaku induk ketentuan perundang- undangan pidana materiil dan sudah ada dalam undang- undang di luar KUHP. Undang- undang tersebut antara lain UU No 1 Tahun 1946; UU No 1/ PNPS Tahun 1965; UU No 40 Tahun 1999; UU No 32 Tahun 2002; UU No 40 Tahun 2008; UU No 19 Tahun 2016. Undang- undang tersebut mempunyai banyak kelemahan yuridis yang menyebabkan sistem pemidanaan tidak bisa bekerja dengan baik serta optimal. KUHP menghendaki pengaturan penyebaran ujaran kebencian dengan mengaturnya selaku pelanggaran ataupun kejahatan, tetapi undang- undang di luar KUHP tidak mencantumkan kualifikasi delik. Dari keenam undang- undang tersebut mempunyai kelemahan/ permasalahan yuridis yang sama. Kelemahan kelemahan yuridis terpaut kejahatan korporasi di bidang ujaran kebencian ini tidak ada dalam tindak pidana yang diatur oleh undang- undang yang terdapat, tetapi kelemahannya terletak pada pertanggungjawaban pidana( PJP) korporasi, dan pada pidana yang dijatuhkan terhadap korporasi yang melaksanakan kejahatan korporasi di bidang ujaran kebencian. Misalnya permasalahan pertanggungjawaban pidana( PJP) korporasi di bidang ujaran kebencian, antara lain berbentuk tidak terdapat syarat kapan korporasi bisa dipertanggungjawabkan, sebaliknya dari sisi sanksi pidana, apabila denda tidak dibayarkan tidak diatur permasalahan apa pidana pengganti denda yang bisa diberikan guna menggantikannya.


Perumusan hukum pidana dalam penanggulangan ujaran kebencian di masa yang akan tiba nampak lebih bagus dan lebih lengkap dari pada perumusan hukum pidana dalam penanggulangan ujaran kebencian di masa yang akan tiba. Terlebih dalam Konsep KUHP yang mengendalikan perihal apa saja yang bisa dipidana terpaut ujaran kebencian, bentuk- bentuk ujaran kebencian di dalam dunia maya, setelah itu kapan korporasi bisa dibebankan pertanggungjawaban pidana, siapa yang bisa dipertanggungjawabkan terpaut kejahatan korporasi, terdapatnya pengaturan tentang pidana pengganti denda apabila korporasi tidak sanggup membayar denda, serta menimpa tindak pidana yang dicoba korporasi di dalam penyebaran ujaran kebencian apabila tidak diatur oleh Konsep KUHP hingga undang- undang spesial yang mengaturnya masih berlaku, perihal ini merupakan sesuatu langkah progresif yang ditunjukkan oleh sistem pemidanaan di masa yang akan tiba dalam mengatasi kejahatan penyebaran ujaran kebencian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun