Hukum Pidana Pelaku Ujaran Kebencian (Hate Speech) di Media Sosial
20 Juni 2021 09:35Diperbarui: 20 Juni 2021 09:397732
Ujaran kebencian dalam pengertian hukum adalah perkataan, tindakan, teks, atau pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu konflik sosial, kekerasan, dan perilaku yang merugikan, baik pelaku pernyataan maupun korban perilaku tersebut. Penggunaan atau Situs yang menerapkan ujaran kebencian disebut (hate sites). Situs web ini terutama menggunakan Internet dan forum berita untuk menekankan sudut pandang tertentu. Sebagian besar negara/wilayah di dunia memiliki undang-undang dan peraturan yang mengatur tentang ujaran kebencian. Di Indonesia, pasal-pasal dalam pasal tersebut mengatur tentang perilaku ujaran kebencian terhadap individu, kelompok atau lembaga.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.