Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Hukum Pidana Pelaku Ujaran Kebencian (Hate Speech) di Media Sosial

20 Juni 2021   09:35 Diperbarui: 20 Juni 2021   09:39 773 2
Ujaran kebencian dalam pengertian hukum adalah perkataan, tindakan, teks, atau pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu konflik sosial, kekerasan, dan perilaku yang merugikan, baik pelaku pernyataan maupun korban perilaku tersebut. Penggunaan atau Situs yang menerapkan ujaran kebencian disebut (hate sites). Situs web ini terutama menggunakan Internet dan forum berita untuk menekankan sudut pandang tertentu. Sebagian besar negara/wilayah di dunia memiliki undang-undang dan peraturan yang mengatur tentang ujaran kebencian. Di Indonesia, pasal-pasal dalam pasal tersebut mengatur tentang perilaku ujaran kebencian terhadap individu, kelompok atau lembaga.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun